- Menyatakan terdakwa ALBERT CANDRA HALIM Bin RUDI MULYADI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja telah Mengedarkan Sediaan Farmasi tidak memenuhi standar Persyaratan Keamanan, Khasiat atau Kemanfaatan dan Mutu dan tanpa hak memiliki Psikotropika? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 68 (enam puluh delapan) butir obat jenis Tramadol HCI.
- 60 (enam puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl.
- 19 (sembilan belas) butir obat jenis Alprazolam 1 mg.
- 6 (enam) butir obat jenis Riklona 2 mg.
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merah merk Eiger.
- Uang hasil penjualan obat jenis Tramadol HCI Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung type A10 warna hitam berikut kartu sim three nomor 8095 0729 1323.
Putusan PN KUNINGAN Nomor 100/Pid.Sus/2021/PN Kng |
|
Nomor | 100/Pid.Sus/2021/PN Kng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUNINGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanang Adi Wijaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hans Prayugotama, Hakim Anggota Rahmawan |
Panitera | Panitera Pengganti Didi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk dimusnahkan; dirampasuntuk negara; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pid.Sus/2021/PN_Kng.zip
- Download PDF
- 100/Pid.Sus/2021/PN_Kng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.Sus/2021/PN Kng
Statistik5714