- Menyatakan Terdakwa HARDI REKO ALIAS HARDI BIN HUSAIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa HARDI REKO ALIAS HARDI BIN HUSAIN dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HARDI REKO ALIAS HARDI BIN HUSAIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang merupakan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga lima) gram, dengan asumsi berat plastik pembungkus 0,2 (nol koma dua) gram, sehingga berat bersihnya menjadi 0,15 (nol koma satu lima) gram;
- 1 (satu) lembar kertas alumunium foil warna kuning emas;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia 105 warna hitam dengan No. Simcard : 082148854303;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah hitam No Pol : DA-3864-LM beserta kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah hitam No Pol : DA-3864-LM Nomor: 0159519/KS/2012;
Putusan PN Paringin Nomor 83/Pid.Sus/2021/PN Prn |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2021/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evi Fitriastuti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Arif Dwi Nurvianto, Hakim Anggota Sofyan Anshori Rambe |
Panitera | Panitera Pengganti: Ilyasin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: dimusnahkan. dikembalikan kepada Terdakwa. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.Sus/2021/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 83/Pid.Sus/2021/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.Sus/2021/PN Prn
Statistik7816