Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 47/Pdt.G/2021/PN Unr |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2021/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Iqbal Basuki Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dharma Setiawan, Cnbr Hakim Anggota Puthut Rully Kushardian |
Panitera | Panitera Pengganti: Tutik Wahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Vertek; 3. Menyatakan perkawinan antara PENGGUGAT (DIAN CHRISTYANI, A.Md binti R. IBNU PARTOMO) dengan TERGUGAT (JOANES YUDI PURNOMO bin D. Rudhi R) sebagaimana yang dimaksud dalam kutipan Akta Perkawinan nomor :3322-KW-18062014-0009 tertanggal 20 Juni 2014, yang dikeluarkan oelh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ungaran untuk mengirimkan salinan turunan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang untuk dicatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu tentang adanya Perceraian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT; 5. Memerintahkan kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT untuk melaporkan Perceraian PENGGUGAT dan TERGUGAT kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang paling lambar 60 (enam puluh ) hari sejak putusan ini meperoleh kekuatan hukum tetap untuk diterbitkan akta perceraiannya; 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ungaran mengirimkan sehelai turunan resmi putusan perceraian tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Semarang selanjutnya agar dicatatkan dalam register yang dipergunakan untuk itu; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Sebesar Rp465.000,00 (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pdt.G/2021/PN_Unr.zip
- Download PDF
- 47/Pdt.G/2021/PN_Unr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pdt.G/2021/PN Unr
Statistik308