- Menyatakan Terdakwa Bunari Bin Soleman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 132 (Seratus tiga puluh dua ) pak rokok berbagai merk dengan perincian :
- 8 Marlboro Merah
- 5 Tuton
- 4 Black capucino
- 5 Djarum super
- 2 Dunhill putih isi 16
- 7 Dunhill putih isi 20
- 3 Surya pro
- 9 Marlboro putih
- 2 U Mild
- 2 Diplomat
- 2 234
- 3 Dunhill hitam isi 16
- 2 LA bold
- 3 MLD hitam 16
- 2 MLD hitam 12
- 3 LA ice
- 1 Surya
- 1 Sukun ijo
- 1 Diplomat mild
- 2 MLD putih
- 1 234 coklat
- 1 Surya 16
- 2 GGF
- 1 Dunhill hitam 12
- 4 VIP
- 3 Signature
- 3 Sukun putih
- 4 Surya pro mild
- 4 LA merah
- 4 Djarum black
- 2 Apache abu-abu
- 1 Apache kretek
- 3 Signature biru
- 4 Wave
- 3 Viper
- 4 76 filter
- 4 Sampoerna mild 16
- 2 Esse hitam
- 1 Esse oren
- 1 234 premium refil
- 1 Esse pop
- 1 Crystal red
- 1 Sukun magno
- 1 GG merah
- 1 Lucky strike
- 1 Magnum filter
- 1 Magnum mild
- 3 Sukun spesial
- 1 Tuton kretek
- 1 76 kretek 12
- 1 Samsu refill
- 1 (satu) buah Etalase berukuran kecil
- 1 (Satu ) buah kaos warna hitam dengan lengan warna kuning dengan tulisan think different greenlight.
- 1 (satu) Unit KBM Honda Beat warna putih merah dengan dengan Noka : MH1JFR117GK254117, Nosin : JFR1E1246640 tanpa dilengkapi plat Nopol berikut kunci kontak.
- 1 (satu) buah STNK kendaraan bermotor Honda dengan Nopol H 6905 WI warna putih merah tahun pembuatan 2016 dengan Noka : MH1JFR117GK254117, Nosin : JFR1E1246640 atas nama NUR ENI DWI LESTARI alamat Kebonbawang RT. 03/RW.07 Kebondowo Banyubiru Kab. Semarang
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 154/Pid.B/2021/PN Unr |
|
Nomor | 154/Pid.B/2021/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayuti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reza Adhian Marga, Hakim Anggota Puthut Rully Kushardian |
Panitera | Panitera Pengganti Kirmanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi SITI AMINAH Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154/Pid.B/2021/PN_Unr.zip
- Download PDF
- 154/Pid.B/2021/PN_Unr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 154/Pid.B/2021/PN Unr
Statistik746