- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon (Nofrizal Arif bin Syamsu Anwartuah)untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Fatihah Andoni binti Syofyan)di depan sidang Pengadilan Agama Maninjau;
- Menyatakan anak yang bernama Kabib Mannaf Alsudais bin Nofrizal Arif, Laki-laki, umur 2 tahun, berada dalam asuhan Termohon, dengan dengan kewajiban tetap memberikan akses kepada Termohonsewaktu-waktu untuk dapat bertemu atau mengajak anak tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak;
- MenghukumPemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:
- Pemohon membayar biaya anak yang berada dalam asuhan Termohon setiap bulannya minimal sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan, yang diserahkan melalui Termohon;
- Nafkah selama Termohon menjalani masaiddahsejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mut?ahberupa emas murni seberat 1 mas (2,5 gram);
- NafkahMadhiyah selamatermohon ditnggalkan (13 bulan) sejumlah Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah)
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa nafkah iddahdan mut?ahsebagaimana tersebut dalam diktum amar angka 3 huruf a,bdan cdi atas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Maninjau;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Pemohon Madhiyah sebagaimana tersebut dalam diktum amar angka 3 huruf ddiatas selambat-lambatnya 8 bulan setelah ikrar talak dibacakan di depan sidang Pengadilan Agama Maninjau;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp190.000,00(seratus sembilanpuluh riburupiah);
Putusan PA MANINJAU Nomor 180/Pdt.G/2021/PA.Min |
|
Nomor | 180/Pdt.G/2021/PA.Min |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MANINJAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ade Ahmad Hanif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Yanis Saputra, Ibr Hakim Anggota Mutiara Hasnah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sanya Amalya Rizqi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 180/Pdt.G/2021/PA.Min.zip
- Download PDF
- 180/Pdt.G/2021/PA.Min.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pdt.G/2021/PA.Min
Statistik5627