- Menyatakan terdakwa Kardianton als Oton als Bapa Dendi anak dari Tipui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun dan 6 (Enam) Bulan serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 27 (dua puluh tujuh) plastik klip berisi Kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 21,57 (dua Puluh satu koma lima tujuh) gram, berat Kristal 15,23 (lima belas koma dua tiga) gram , berat plastik 6,34 (enam koma tiga empat) gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk Camry;
- 1 (satu) buah dompet wama hitam;
- 1 (satu) pack plastic klip;
- 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari kertas;
- 1 (Satu) buah dompet warna merah muda;
- 2 (dua) plastik klip kecil berisi Kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,75 (nol koma tujuh lima) gram (plastic+Kristal).
- 1 (satu) pack plastic klip kecil;
- 1 (satu) buah dompet warna biru muda merk Fendi Roma;
- 1 (satu) buah peredam suara senapan angin;
- 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan;
- 2 (dua) buah sedotan sebagai alat penghisap sabu;
- 1 (satu) buah buku catatan transaksi sabu merk paper line;
- Uang tunai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
- 1 (satu) buah handphone warna biru merk Vivo;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 164/Pid.Sus/2021/PN Klk |
|
Nomor | 164/Pid.Sus/2021/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pebrina Permata Sari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Inggit Suci Pratiwi, Hakim Anggota Syarli Kurnia Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Kiki Hidayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 164/Pid.Sus/2021/PN Klk
Statistik9311