- Menyatakan Terdakwa NURVIATI Binti H. SAYUTI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Primair, Dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair maupun Dakwaan Alternatif Kedua;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan-dakwaan tersebut;
- Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 36 (tiga puluh enam) plastik klip yang berisi kristal bening shabu dengan berat bruto kurang lebih 622,06 (enam ratus dua puluh dua koma nol enam) gram (plastik+Kristal) dengan rincian berat plastik 25,22 (dua puluh lima koma dua puluh dua) gram dan berat kristal 596,84 (lima ratus sembilan puluh enam koma delapan puluh empat) gram;
- 1 (Satu) dus plastik klip kecil;
- 3 (tiga) buah timbangan warna silver;
- 1 (Satu) buah timbangan warna hitam;
- 1 (Satu) buah dompet motif bunga;
- 1 (Satu) buah tas warna merah merek Luvas;
- 1 (Satu) buah tas warna hitam merek Adidas;
- 1 (Satu) buah tas warna hitam merek Professional Sport;
- 1 ( Satu) lembar celana pendek Merek Kardinal;
- 1 (Satu) buah gunting pembungkus Narkotika Jenis shabu;
- Dimusnahkan;
- Uang Tunai Rp23.950.000,00 (dua puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Dirampas untuk Negara;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 159/Pid.Sus/2021/PN Klk |
|
Nomor | 159/Pid.Sus/2021/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haga Sentosa Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wuri Mulyandari, Br Hakim Anggota Pebrina Permata Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 159/Pid.Sus/2021/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 159/Pid.Sus/2021/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5265 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 159/Pid.Sus/2021/PN Klk
Statistik9136