- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING FORMAL DAPAT DITERIMA
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANJUNGKARANG, NOMOR 1107/PDT.G/2020/PA.TNK, TANGGAL 12 AGUSTUS 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 3 MUHARRAM 1443 HIJRIYAH;
- DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI:
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT/PARATERBANDING;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT KONVENSI/PARA PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN DR. LUKMAN RIVAI, SP. T.H.T BIN RIVAI SEBAGAI PEWARIS, YANG MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 26 OKTOBER 2017;
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI DR. LUKMAN RIVAI, SP. T.H.T BIN RIVAI ADALAH :
- DRA. ALVI YANI M.SI BINTI SABROEDDIN MAJID ( ISTERI );
- RERI INDRIYATI LUKMAN BINTI DR. LUKMAN RIVAI, SP.THT (ANAK PEREMPUAN);
- RISKA AMALIA PUTRI LUKMAN BINTI DR. LUKMAN RIVAI, SP.THT (ANAK PEREMPUAN)
- RIONI ROSALIA LUKMAN BINTI DR. LUKMAN RIVAI, SP THT ( ANAK PEREMPUAN);
- RAIHAN RAMADHAN LUKMAN BIN DR. LUKMAN RIVAI, SP. THT ( ANAK LAKI-LAKI);
- MENETAPKAN :
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN RUMAH SELUAS 715 M2 YANG TERLETAK DI JALAN SULTAN AGUNG NOMOR 42 WAY HALIM, BANDARLAMPUNG, SHM NOMOR 9262/ KEDATON, ATAS NAMA DR. LUKMAN RIVAI, SP.THT, DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH SELATAN DENGAN : JALAN SULTAN AGUNG
- SEBELAH UTARA DENGAN : TANAH/RUMAH BPK EFFENDI HUSEN
- SEBELAH TIMUR DENGAN : TANAH/RUMAH BPK. IBRAHIM
- SEBELAH BARAT DENGAN : RUMAH MAKAN SOTO BOYOLALI
- SEBIDANG TANAH DAN RUMAH SELUAS 200 M2 YANG TERLETAK DI PERUM WAY HALIM PERMAI BLOK II L. NO. 15 BANDARLAMPUNG, SHM NO. 858/WHP ATAS NAMA DR. LUKMAN RIVAI, SP. THT, DENGAN BATAS-BATAS :
- SEBELAH SELATAN DENGAN : TANAH/RUMAH IBU YET SAPRINA
- SEBELAH UTARA DENGAN : LAPANGAN BASKET
- SEBELAH TIMUR DENGAN : TANAH/RUMAH BPK. IWAN
- SEBELAH BARAT DENGAN : TANAH/RUMAH BPK. SURIANTO MULIAWAN
- SEBIDANG TANAH SELUAS 850 M2 YANG TERLETAK DI JL. MANGGA II, KEL. TANJUNG SENANG, KOTA BANDARLAMPUNG, SHM NO. 292/TJ.S, ATAS NAMA DR. LUKMAN RIVAI, SP. THT, DENGAN BATAS-BATAS :
- SEBELAH SELATAN DENGAN : GANG MANGGA II
- SEBELAH UTARA DENGAN : RUMAH BAPAK HERI
- SEBELAH TIMUR DENGAN : TANAH BAPAK SYARIF
- SEBELAH BARAT DENGAN : JALAN MANGGA II
- . MENETAPKAN HARTA BERUPA :
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN RUKO YANG TERLETAK DI JALAN DAMAR NOMOR 38 B, KEL. OLO, KEC. PADANG BARAT, KOTA PADANG, SUMATERA BARAT, DENGAN BATAS-BATAS :
- SEBELAH SELATAN DENGAN : RUMAH WARGA
- SEBELAH UTARA DENGAN : JALAN DAMAR
- SEBELAH TIMUR DENGAN : RUKO
- SEBELAH BARAT DENGAN : JALAN DAMAR
- 1 (SATU) UNIT MOBIL HONDA CIVIC FD I 1.8 M/T TAHUN 2006, WARNA ABU-ABU METALIK, BE 1364 AG, NOMOR RANGKA MRHFHD15406P010068, NOMOR MESIN R18A11902671, ATAS NAMA DRA. ALVI YANI, M.SI;
- UANG RP130.000.000,00 (SERATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH) HASIL PENJUALAN 1 (SATU) UNIT MOBIL TOYOTA YARIS 1.5 S M/T, TAHUN 2014, WARNA ORANGE METALIK, BE 2895 BX, ATAS NAMA DR. LUKMAN RIVAI, SP. THT;
- 1 (SATU ) UNIT MOBIL SUZUKI SPLASH TAHUN 2011, WARNA MERAH METALIK, BE 2490 YA, NOMOR RANGKA MA3GXB72SBO-280082, NOMOR MESIN K12MN-4065650, ATAS NAMA DR. LUKMAN RIVAI, SP. THT;
- MENETAPKAN HARTA-HARTA PADA DIKTUM ANGKA 6 DI ATAS ADALAH (SEPERDUA) BAGIAN MILIK TERGUGAT 1/TERBANDING 1 (DRA. ALVI YANI, M.SI) DAN (SEPERDUA) BAGIAN SISANYA MERUPAKAN HARTA WARISAN DR. LUKMAN RIVAI, SP.THT;
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS ADALAH :
- DRA. ALVI YANI, M.SI (ISTERI PEWARIS) MENDAPAT 1/8 (5/40) DARI HARTA WARISAN PENINGGALAN ALMARHUM DR. LUKMAN RIVAI, SP.THT
- RAIHAN RAMADHAN LUKMAN (ANAK LAKI) MENDAPAT 2/5 DARI 7/8 = 14/40, DARI HARTA PENINGGALAN ALMARHUM DR. LUKMAN RIVAI, SP.THT;
- RERI INDRIYATI LUKMAN (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 1/5 DARI 7/8 = 7/40, DARI HARTA PENINGGALAN ALMARHUM DR. LUKMAN RIVAI, SP.THT;
- RISKA AMALIA PUTRI LUKMAN (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 1/5 DARI 7/8 = 7/40, DARI HARTA PENINGGALAN ALMARHUM DR. LUKMAN RIVAI, SP.THT,
- RIONI ROSALIA LUKMAN (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 1/5 DARI 7/8 = 7/40, DARI HARTA PENINGGALAN ALMARHUM DR. LUKMAN RVAI, SP.THT;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT /PARA PEMBANDING DAN PARA TERGUGAT / PARA TERBANDING UNTUK MEMBAGI HARTA TERSEBUT (WARISAN DARI ALAMARHUM DR. LUKMAN RIVAI, SP.THT) DAN MENYERAHKAN KEPADA PARA AHLI WARIS SESUAI PORSI MASING-MASING SEBAGAIMANA DISEBUT PADA DIKTUM ANGKA 8 DI ATAS, DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA HARTA TERSEBUT DIJUAL MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DIBAGI KEPADA MASING-MASING AHLI WARIS;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT/PARA PEMBANDING SELAINNYA
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONVENSI /PARA TERBANDING/PARA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT KONVENSI / PARA PENGGUGAT REKONVENSI / PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP9.700.000,00 (SEMBILAN JUTA TUJUH RATUS RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding para Pembanding formal dapat diterima
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tanjungkarang, Nomor 1107/Pdt.G/2020/PA.Tnk, tanggal 12 Agustus 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 3 Muharram 1443 Hijriyah;
- Dan Dengan Mengadili Sendiri:
- Menolak eksepsi para Tergugat/paraTerbanding;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat Konvensi/para Pembanding untuk sebagian;
- Menetapkan dr. Lukman Rivai, Sp. T.H.T bin Rivai sebagai Pewaris, yang meninggal dunia pada tanggal 26 Oktober 2017;
- Menetapkan ahli waris dari dr. Lukman Rivai, Sp. T.H.T bin Rivai adalah :
- Dra. Alvi Yani M.Si binti Sabroeddin Majid ( isteri );
- Reri Indriyati Lukman binti dr. Lukman Rivai, Sp.THT (anak perempuan);
- Riska Amalia Putri Lukman binti dr. Lukman Rivai, Sp.THT (anak perempuan)
- Rioni Rosalia Lukman binti dr. Lukman Rivai, Sp THT ( anak perempuan);
- Raihan Ramadhan Lukman bin dr. Lukman Rivai, Sp. THT ( anak laki-laki);
- Menetapkan :
- Sebidang tanah dan bangunan rumah seluas 715 m2 yang terletak di Jalan Sultan Agung Nomor 42 Way Halim, Bandarlampung, SHM Nomor 9262/ Kedaton, atas nama dr. Lukman Rivai, Sp.THT, dengan batas-batas:
- Sebelah Selatan dengan : Jalan Sultan Agung
- Sebelah Utara dengan : Tanah/rumah bpk Effendi Husen
- Sebelah Timur dengan : Tanah/rumah bpk. Ibrahim
- Sebelah Barat dengan : Rumah makan Soto Boyolali
- Sebidang tanah dan rumah seluas 200 m2 yang terletak di Perum Way Halim Permai Blok II L. No. 15 Bandarlampung, SHM No. 858/WHP atas nama dr. Lukman Rivai, Sp. THT, dengan batas-batas :
- Sebelah Selatan dengan : Tanah/rumah ibu Yet Saprina
- Sebelah Utara dengan : Lapangan Basket
- Sebelah Timur dengan : Tanah/rumah bpk. Iwan
- Sebelah Barat dengan : Tanah/rumah bpk. Surianto Muliawan
- Sebidang tanah seluas 850 m2 yang terletak di Jl. Mangga II, Kel. Tanjung senang, kota Bandarlampung, SHM No. 292/Tj.S, atas nama dr. Lukman Rivai, Sp. THT, dengan batas-batas :
- Sebelah Selatan dengan : Gang Mangga II
- Sebelah Utara dengan : Rumah bapak Heri
- Sebelah Timur dengan : Tanah bapak Syarif
- Sebelah Barat dengan : Jalan Mangga II
- . Menetapkan harta berupa :
- Sebidang tanah dan bangunan Ruko yang terletak di Jalan Damar Nomor 38 B, Kel. Olo, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, dengan batas-batas :
- Sebelah Selatan dengan : Rumah Warga
- Sebelah Utara dengan : Jalan Damar
- Sebelah Timur dengan : Ruko
- Sebelah Barat dengan : Jalan Damar
- 1 (satu) unit mobil Honda Civic FD I 1.8 M/T Tahun 2006, warna abu-abu metalik, BE 1364 AG, Nomor rangka MRHFHD15406P010068, Nomor mesin R18A11902671, atas nama Dra. Alvi Yani, M.Si;
- Uang RP130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) hasil penjualan 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris 1.5 s M/T, tahun 2014, warna orange metalik, BE 2895 BX, atas nama dr. Lukman Rivai, Sp. THT;
- 1 (satu ) unit mobil Suzuki Splash tahun 2011, warna merah metalik, BE 2490 YA, Nomor rangka MA3GXB72SBO-280082, Nomor mesin K12MN-4065650, atas nama dr. Lukman Rivai, Sp. THT;
- Menetapkan harta-harta pada diktum angka 6 di atas adalah (seperdua) bagian milik Tergugat 1/Terbanding 1 (Dra. Alvi Yani, M.Si) dan (seperdua) bagian sisanya merupakan harta warisan dr. Lukman Rivai, Sp.THT;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris adalah :
- Dra. Alvi Yani, M.Si (isteri pewaris) mendapat 1/8 (5/40) dari harta warisan peninggalan almarhum dr. Lukman Rivai, Sp.THT
- Raihan Ramadhan Lukman (anak laki) mendapat 2/5 dari 7/8 = 14/40, dari harta peninggalan almarhum dr. Lukman Rivai, Sp.THT;
- Reri Indriyati Lukman (anak perempuan) mendapat 1/5 dari 7/8 = 7/40, dari harta peninggalan almarhum dr. Lukman Rivai, Sp.THT;
- Riska Amalia Putri Lukman (anak perempuan) mendapat 1/5 dari 7/8 = 7/40, dari harta peninggalan almarhum dr. Lukman Rivai, Sp.THT,
- Rioni Rosalia Lukman (anak Perempuan) mendapat 1/5 dari 7/8 = 7/40, dari harta peninggalan almarhum dr. Lukman Rvai, Sp.THT;
- Menghukum para Penggugat /para pembanding dan para Tergugat / para Terbanding untuk membagi harta tersebut (warisan dari alamarhum dr. Lukman Rivai, Sp.THT) dan menyerahkan kepada para ahli waris sesuai porsi masing-masing sebagaimana disebut pada diktum angka 8 di atas, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta tersebut dijual melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada masing-masing ahli waris;
- Menolak gugatan para Penggugat/para Pembanding selainnya
- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi /para Terbanding/para Tergugat untuk seluruhnya
- Menghukum para Tergugat Konvensi / para Penggugat Rekonvensi / para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp9.700.000,00 (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);
Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 48/Pdt.G/2021/PTA.Bdl |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2021/PTA.Bdl |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Rokhanah |
Hakim Anggota | Damsyi, Brengkos Hasyim Koswara |
Panitera | Riduansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI ADALAH HARTA PARA PENGGUGAT KONVENSI / PARA PEMBANDING 5. MENGHUKUM TERGUGAT 1 /TERBANDING 1 UNTUK MENYERAHKAN SERTIFIKAT KEPEMILIKAN ATAS KE 3 (TIGA) HARTA SEBAGAIMANA DISEBUT PADA DIKTUM ANGKA 4, KEPADA PARA PENGGUGAT / PARA PEMBANDING; ADALAH HARTA BERSAMA DR. LUMAN RIVAI, SP. THT DENGAN TERGUGAT 1/ TERBANDING 1 ( DRA. ALVI YANI, M.SI ); DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM PARA TERGUGAT KONVENSI / PARA PENGGUGAT REKONVENSI / PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Dalam Konvensi Adalah harta para Penggugat Konvensi / para Pembanding 5. Menghukum Tergugat 1 /Terbanding 1 untuk menyerahkan Sertifikat kepemilikan atas ke 3 (tiga) harta sebagaimana disebut pada diktum angka 4, kepada para Penggugat / para Pembanding; Adalah harta bersama dr. Luman Rivai, Sp. THT dengan Tergugat 1/ Terbanding 1 ( Dra. Alvi Yani, M.Si ); DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum para Tergugat Konvensi / para Penggugat Rekonvensi / para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pdt.G/2021/PTA.Bdl.zip
- Download PDF
- 48/Pdt.G/2021/PTA.Bdl.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 48/Pdt.G/2021/PTA.Bdl
Statistik13958