- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya.
- Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi berupa:
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp440.000,00 (empat ratus empatt puluh ribu rupiah).
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 2671/Pdt.G/2021/PA.Lpk |
|
Nomor | 2671/Pdt.G/2021/PA.Lpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Emidayati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ridwan Arifin, Hakim Anggota Dra. Hj. Mardiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Viviyani Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILIDalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Dharmawan bin Supirman) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Rina Anggraina bin Mukabar) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam; Dalam Rekonvensi 2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah). 2.2. Mut'ah berupa cincin, gelang dan kalun emas london seberat 17 gram. 2.3. Kiswah sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah iddah, mut'ah dan kiswah sebagaimana diktum angka 2 (dua) tersebut di atas secara tunai sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak. 4. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi bernama Annisa Zahrina Dharmawan, perempuan, lahir tanggal 19 Agustus 2003, Ahmad Irvan Dharmawan, laki-laki, lahir tanggal 1 Desember 2007, Shila Syahrani Dharmawan, perempuan, lahir tanggal 16 Maret 2012, berada di bawah pemeliharaan (hadlonah) Penggugat Rekonvensi dengan ketentuan Penggugat Rekonvensi memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu anak-anaknya. 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak tersebut pada diktum angka 4 (empat) kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setiap bulan sampai dengan anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan 10 % setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan. Dalam Konvensi dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2671/Pdt.G/2021/PA.Lpk.zip
- Download PDF
- 2671/Pdt.G/2021/PA.Lpk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2671/Pdt.G/2021/PA.Lpk
Statistik65