- Mengabulkan gugatn Penggugat untuk sebahagian;
- Mentapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah :
- Sebidang tanah berikut bangunan rumah toko (ruko) yang terletak di Jalan Veteran Pasar 10 Dusun VII A, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli serdang, Propinsi Sumatera Utara (Depan Masjid Al- Hidayah) yang bernama Toko " Ida's Collection, dengan luas tanah dan banunan ruko seluas 80 m (delapan puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Petrus, panjang 20 (dua puluh ) meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Haji Razali Tanjung panjang 20 (dua puluh) meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Safar lebar 4 (empat) meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Veteran lebar 4 (empat) meter
- Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Bambu Gg Kantil Nomor 04 Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli serdang, Propinsi Sumatera Utara seluas 66 (enam puluh enam) meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Gang Kantil lebar 6 (enam) meter.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah Bapak Andang Juhari, lebar 6 (enam) meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah bapak Carles Pasaribu panjang 11 meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Bapak Kasno, panjang 11 (sebelas) meter;
- Sebidang tanah yang diatasnya berdiri satu buah bangunan permanen satu pintu di Jalan Karya Bakti Sudut Gang Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan seluas 79,23 M2 dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Agus Suhartono 6.95 M;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Gang Anisa 1 11.40 M
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Karya Bakti 6.95 M;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hendrik, tetapi telah dijual kepada Puspa 11.40 M;
- Satu buah bangunan Kios pakaian di Jalan Pertempuran Blok B1 Nomor 7 Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat , Kota Medan, ditemukan tanah seluas 10 M dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan Blok B1 2.50 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan pertempuran;
- Sebelah Timur berbatas dengan kios Pakaian milik Buk Nelwita 2.50 M
- Sebelah Barat berbatas dengan kios pakaian milik Buk Nelwati 4 M;
- Mentapkan Harta Bersama sebagimana tersebut pada diktum angka 2 di atas (seperdua) bagian untuk Penggugat dan (seperdua) bagian selebihnya untuk Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 di atas secara natura, dan apabila tidak dapat dilkasankan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua sebagaimana yang telah ditetapkan pada diktum angka 3 diatas;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 6.990.000,- (Enam juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 0993/Pdt.G/2021/PA.Lpk |
|
Nomor | 0993/Pdt.G/2021/PA.Lpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Emmahni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.m. Thahir, Br Hakim Anggota Sabaruddin Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Hasbin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0993/Pdt.G/2021/PA.Lpk.zip
- Download PDF
- 0993/Pdt.G/2021/PA.Lpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0993/Pdt.G/2021/PA.Lpk
Statistik8264