- Mengabulkan permohonan Pemohon Dalam Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Dalam Konvensi (Ardiansyah Bin Khairuddin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Dalam Konvensi (Rina Widia Binti Abdul Hamid) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagai istri yang diceraikan oleh Tergugat Rekonvensi berupa :
- Mut?ah Penggugat Dalam Rekonvensi berupa mas berbentuk gelang seberat 03 (tiga) gram;
- Nafkah Penggugat Dalam Rekonvensi selama masa iddah sejumlah Rp. 1. 5.00.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Maskan Penggugat Dalam Rekonvensi selama masa iddah sejumlah Ro. 1.200,000,00,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Kiswah Penggugat Dalam Rekonvensi selama masa iddah sejumlah Rp. 800,000,00,- (Delapan ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagaimana yang tercantum pada diktum angka 2 huruf a, b, c dan d kepada Penggugat Dalam Reakonvensi sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan;
- Menetapkan Penggugat Dalam Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah (pemeliharaan) terhadap anak Penggugat Dalam Rekonvensi dengan Tergugat Dalam Rekonvensi bernama : Safia Arsyana Mecca, perempuan lahir pada 18 September 2020, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Menetapkan nafkah anak Penggugat Dalam Rekonvensi dengan Tergugat Dalam Rekonvensi bernama : Safia Arsyana Mecca, perempuan lahir pada 18 September 2020, sejumlah Rp. 750.000,00,-(Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan dan ditambah 10 % setiap tahun dan menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayarnya kepada Penggugat Dalam Rekonvensi selambat-lambatnya tanggal 03 (tiga) setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 2565/Pdt.G/2021/PA.Lpk |
|
Nomor | 2565/Pdt.G/2021/PA.Lpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.m. Thahir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dra. Hj. Nurul Fauziah, Hakim Anggota Dra. Hj. Mardiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusnani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI. DALAM REKONVENSI 4. Menolak selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 630.000,00,- (Enam ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2565/Pdt.G/2021/PA.Lpk.zip
- Download PDF
- 2565/Pdt.G/2021/PA.Lpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2565/Pdt.G/2021/PA.Lpk
Statistik85