- Menyatakan terdakwa SHOLIHUDDIN Bin MAT KURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak dan melawan hukum membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SHOLIHUDDIN Bin MAT KURI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun, dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip plastic kecil narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih bruto 0,75 Gram,
- 1 (satu) buah klip plastic kecil Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih bruto 0,31 Gram,
- 1 (satu) buah klip plastic kecil narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih bruto 0,48 Gram,
- 1 (satu) buah buah klip plastic kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 Gram,
- 1 (satu) buah klip plastic kecil narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih bruto 0,10 Gram,
- 1 (satu) buah klip plastic kecil narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih bruto 0,10 Gram,
- 1 (satu) buah klip plastic kecil narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih bruto 0,29 Gram,
- 1 (satu) buah klip plastic kecil Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 Gram,
- 1 (satu) buah klip plastic kecil narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih bruto 5,10 gram,
- 1 (satu) buah klip plastic kecil narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih bruto 4,49 gram
- dengan berat keseluruhan bruto 12,05 gram Dengan berat netto keseluruhan : 8,794
- 100 (seratus) klip plastic kecil kosong,
- 1 (satu) buah timbangan elektrik,
- 1 (satu) buah kotak plastic warna hitam,
- 2 (dua) skrup plastic,
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A50 warna biru,
- 2 (dua) buah korek api,
- 2 (dua) set alat hisap shabu / bong.
- uang tunai sebesar Rp. 1.180.000 (satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah),
- 1 (satu) unit sepeda motor ninja warna merah hitam Nopol L 5054 ZY,
Putusan PN SURABAYA Nomor 1608/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1608/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ojo Sumarna |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Made Subagia Astawa, Hakim Anggota Imam Supriyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ervin Aprilliyaning Wulan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1608/Pid.Sus/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1608/Pid.Sus/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1608/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik2111