- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Imran Daud, S.HI. bin M. Daud) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Mursidah binti A. Manaf Ali) di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Meureudu;
- Menetapkan anak yang bernama Hafizd Syadi Ismaullah bin Imran Daud, Laki-laki, berumur 14 tahun berada dalam hadhanah Pemohon Konvensi dengan kewajiban bagi Pemohon Konvensi untuk memberi akses kepada Termohon Konvensi untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Menghukum Termohon Konvensi untuk menyerahkan anak tersebut yang bernama Hafizd Syadi Ismaullah bin Imran Daud, Laki-laki, berumur 14 tahun kepada Pemohon Konvensi terhitung sejak Putusan Mahkamah Syar?iyah Meureudu berkekuatan hukum tetap;
- Menolak permohonan Pemohon Konvensi selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1 Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)2.2 Mut?ah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) 2.3 Nafkah Madhiyah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah selama masa iddah, mut?ah dan nafkah madhiyah kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum angka 2 poin 2.1, 2.2 dan 2.3 di atas sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan MS MEUREUDU Nomor 117/Pdt.G/2021/MS.Mrd |
|
Nomor | 117/Pdt.G/2021/MS.Mrd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | MS MEUREUDU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mira Maulidar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Oim, Ibr Hakim Anggota Widia Fahmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Khalid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam konvensi dan rekonvensi: Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi sejumlah Rp391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pdt.G/2021/MS.Mrd
Statistik607