- Menyatakan Terdakwa Rizal Bin Sata telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rizal Bin Sata dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli sepeda motor dengan nomor registrasi: Z 4072 AD, Merk: Suzuki, Type: FD110XCSD, tahun: 2004, Nomor Rangka: MH8FD110C4J444288, Nomor Mesin: E4021D4444634, warna: Hitam, Nomor BPKB: C7982946H, STNK atas nama Henhen Andriansyah Alamat Dusun Ceuri RT 001 RW. 004 Desa Surian Kecamatan Surian Kabupaten Sumedang;
- 1 (satu) buah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli sepeda motor dengan nomor registrasi: Z 4072 AD, Merk: Suzuki, Type: FD110XCSD, tahun: 2004, Nomor Rangka: MH8FD110C4J444288, Nomor Mesin: E4021D4444634, warna: Hitam, Nomor BPKB: C7982946H, BPKB atas nama Henhen Andriansyah Alamat Dusun Ceuri RT 001 RW. 004 Desa Surian Kecamatan Surian Kabupaten Sumedang;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki warna hitam berikut dua buah kunci kontak sepeda motor terdapat tali sepatu warna merah muda dan satu buah besi keranjang galon warna hitam;
- 2 (dua) buah plat nomor sepeda motor dengan nomor tegistrasi Z4072AD;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli pembelian handphone merk Xiaomi type Redmi Note 8 dengan nomor imei 1: 862384047523100 dan nomor imei 2: 862384047523118;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi type Redmi Note 8 warna biru dengan nomor imei 1: 862384047523100 dan nomor imei 2: 862384047523118 dan nomor handphone Telkomsel 085294769666;
- 1 (satu) buah kotak/dus handphone merk Xiaomi Type Redmi Note 8;
- 1 (satu) unit mesin pompa air merk Honda type WB20XH warna Merah-Putih dengan nomor mesin JH168FGCAAH3348559;
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 193/Pid.B/2021/PN Mjl |
|
Nomor | 193/Pid.B/2021/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heny Faridha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ridho Akbar, Hakim Anggota Yustika Tatar Fauzi Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Rianda Yuniarsih Genuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya Saksi Agus Purnama Bin Abdul (Alm); Dikembalikan kepada pemiliknya Saksi Mahmud Bin Mulya; Dikembalikan kepada pemiliknya Saksi Surahman Bin Samir; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193/Pid.B/2021/PN_Mjl.zip
- Download PDF
- 193/Pid.B/2021/PN_Mjl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pid.B/2021/PN Mjl
Statistik4411