- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi ( Muhammad Suhendri Wikrama Wardana bin H. Suaeb ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon Konvesi ( Sripe Raodah binti Ye, Alwi) di depan sidang Pengadilan Agama Selong;
- Mengabukan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi / Pemohon Konvensi ( Muhammad Suhendri Wikrama Wardana bin H. Suaeb ) untuk menyerahkan uang nafkah kepada (Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi ( Muhammad Suhendri Wikrama Wardana bin H. Suaeb ) sesaat sebelum atau pada saat ikrar talak diucapkan, masing-masing;
- Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah);
- Uang Mut?ah sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah);
- Mengembalikan Uang Mahar sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan emas seberat 2 (dua) gram;
- Nafkah lampau selama 31 bulan, dan perbulan Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) seluruhnya Rp 15.500.000,- ( lima belas juta lima ratus ribu rupiah;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Elisa Delapani Wardana, Perempuan, umur 4 (empat ) Tahun, berada di bawah pengasuhan dan pemeliharaan (hadanah) Penggugat Rekonvensi sebagai ibunya, dengan kewajiban pemegang hak hadanah memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anaknya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah satu orang anak Elisa Delapani Wardana, Perempuan, umur 4 (empat ) Tahun sebesar Rp 750.000,-( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut setiap bulan dengan kenaikan sebesar 10 % (sepuluh persen) pertahun sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau berumur 21 tahun
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA SELONG Nomor 779/Pdt.G/2021/PA.Sel |
|
Nomor | 779/Pdt.G/2021/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abubakar |
Hakim Anggota | Ibr Hakim Anggota H. Fahrurrozi, Hakim Anggota Firman |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Kamaliah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi; Dalam Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 805.000,- (delapan ratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 779/Pdt.G/2021/PA.Sel.zip
- Download PDF
- 779/Pdt.G/2021/PA.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 779/Pdt.G/2021/PA.Sel
Statistik3830