- Alat bukti Surat;------------------------------------------------------------------------------------------
- Foto copy Permohonan Perolehan Fasilitas Pembiayaan Murabahahah, diberi tanda P-1.;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Foto copy Akad Pembiayaan Murabahahah: 408090000016, diberi tanda P-2.;--
- Foto copy Kartu Piutang Konsumen, diberi tanda P-3.;----------------------------------
- Foto copy Surat Persetujuan Dan Kuasa Penarikan Kendaraan, diberi tanda P-4.;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Foto copy Surat Kuasa Penarikan Kendaraan No.001657/MAR/2014/161, diberi tanda P-5.;-----------------------------------------------------------------------------------
- Foto copy Surat Pernyataan Dan Kuasa Penjualan Kendaraan, diberi tanda P-6.;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Foto copy Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia, diberi tanda P-7.;---------
- Foto copy Kartu Keluarga Nomor: 1673082601070033 dan Surat Izin mengemudi Sim C Atas Nama Edi Tarzan, diberi tanda P-8.;--------------------------
- Foto copy Salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor 144, yang dbuat dihadapan Notaris ERICK DONELLI, SH. MKn., diberi tanda P-9.;----------------------------------
- Foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W6.00074973.AH.05.01. Tahun 2014, diberi tanda P-10.;-------------------------------------------------------------------------
- Foto copy Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor Register Perkara: 03.PSK/BPSK Lig/VI/2014, diberi tanda P-11.;--------------------------------
- Foto copy Surat Jalan Dari CV. ANUGERAHKENCANA MOTOR, diberi tanda P-12.;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Foto copy Kwitansi Pembayaran PT. Wahanan Ottomitra Multiartha, Tbk Cabang Lubuklinggau, diberi tanda P-13.;---------------------------------------------------
- Foto copy Informasi Pemenang lelang Tertanggal 29 Maret 2014, diberi tanda P-14.;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Foto copy Bukti Setoran, diberi tanda P-15.;------------------------------------------------
- Foto copy Surat Pemanggilan Pertama Untuk Mediasi Nomor: 005/II/BPSK/2014 Tertanggal 26 Juni 2014 dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Lubuklinggau, diberi tanda P-16.;----------------------------------------
- Alat bukti saksi;------------------------------------------------------------------------------------------
- Foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), diberi tanda T-1.;--
- B. Alat bukti saksi;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Saksi ERNAIDAH BINTI ISMAIL, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Saksi STEBILLA DWI PUSPITA SARI BINTI EDI TARZAN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;------------------------------------------------------------------------
- Biaya Pendaftaran Permohonan Rp. 30.000,-
- Biaya Panggilan Rp.120.000,-
- Biaya Proses Rp. 50.000,-
- Biaya Materai Putusan Rp. 6.000,-
- Biaya Redaksi Putusan Rp. 5.000,-
- Alat bukti Surat;------------------------------------------------------------------------------------------
- Foto copy Permohonan Perolehan Fasilitas Pembiayaan Murabahahah, diberi tanda P-1.;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Foto copy Akad Pembiayaan Murabahahah: 408090000016, diberi tanda P-2.;--
- Foto copy Kartu Piutang Konsumen, diberi tanda P-3.;----------------------------------
- Foto copy Surat Persetujuan Dan Kuasa Penarikan Kendaraan, diberi tanda P-4.;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Foto copy Surat Kuasa Penarikan Kendaraan No.001657/MAR/2014/161, diberi tanda P-5.;-----------------------------------------------------------------------------------
- Foto copy Surat Pernyataan Dan Kuasa Penjualan Kendaraan, diberi tanda P-6.;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Foto copy Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia, diberi tanda P-7.;---------
- Foto copy Kartu Keluarga Nomor: 1673082601070033 dan Surat Izin mengemudi Sim C Atas Nama Edi Tarzan, diberi tanda P-8.;--------------------------
- Foto copy Salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor 144, yang dbuat dihadapan Notaris ERICK DONELLI, SH. MKn., diberi tanda P-9.;----------------------------------
- Foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W6.00074973.AH.05.01. Tahun 2014, diberi tanda P-10.;-------------------------------------------------------------------------
- Foto copy Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor Register Perkara: 03.PSK/BPSK Lig/VI/2014, diberi tanda P-11.;--------------------------------
- Foto copy Surat Jalan Dari CV. ANUGERAHKENCANA MOTOR, diberi tanda P-12.;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Foto copy Kwitansi Pembayaran PT. Wahanan Ottomitra Multiartha, Tbk Cabang Lubuklinggau, diberi tanda P-13.;---------------------------------------------------
- Foto copy Informasi Pemenang lelang Tertanggal 29 Maret 2014, diberi tanda P-14.;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Foto copy Bukti Setoran, diberi tanda P-15.;------------------------------------------------
- Foto copy Surat Pemanggilan Pertama Untuk Mediasi Nomor: 005/II/BPSK/2014 Tertanggal 26 Juni 2014 dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Lubuklinggau, diberi tanda P-16.;----------------------------------------
- Alat bukti saksi;------------------------------------------------------------------------------------------
- Foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), diberi tanda T-1.;--
- B. Alat bukti saksi;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Saksi ERNAIDAH BINTI ISMAIL, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Saksi STEBILLA DWI PUSPITA SARI BINTI EDI TARZAN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;------------------------------------------------------------------------
- Biaya Pendaftaran Permohonan Rp. 30.000,-
- Biaya Panggilan Rp.120.000,-
- Biaya Proses Rp. 50.000,-
- Biaya Materai Putusan Rp. 6.000,-
- Biaya Redaksi Putusan Rp. 5.000,-
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 24/Pdt.Sus-BPSK/2014/PN LLG |
|
Nomor | 24/Pdt.Sus-BPSK/2014/PN LLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Khusus Perlindungan Konsumen |
Kata Kunci | BPSK |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK LINGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rendra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nofita Dwi Wahyunibr Hakim Anggota Alfarobi |
Panitera | Hamid |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
P U T U S A N NOMOR :24/PDT.Sus-BPSK/2014/PN.LLG. ?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA? Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memeriksa dan memutus perkara-perkara tentang keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengkta Konsumen, pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:------------------------- PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk (WOMFinance) Cabang Lubuklinggau;-------------------------------------------------------------------------------------- Berkedudukan di Jalan Durian Rt.02 Kel. Jogoboyo, Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, yang dalam hal ini diwakili oleh Sdr. AGUS PRIYANTO, Pekerjaan Branc Head PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk Cabang Lubuklinggau, Beralamat di Jalan Teratai Putih II/I No.176 Rt.014 Rw.004 Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit jakarta Timur, yang mana dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa Pemohon diatas berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 07 September 2014 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuklinggau tertanggal 08 September 2014 telah diwakili oleh kuasanya, yaitu Hj. ERLINA, SH. dan ALBERT PAINDOAN SIANTURI, SH., Advokat / Pengacara dan Penasehat Hukum ?law Office Hj. Erlina, S.H. & Associates , SH?, yang berkantor di Jalan Ismailiyah No.141 Kota Medan, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;-------------------------L A W A N; EDI TARZAN;--------------------------------------------------------------------------------------- Umur 43 tahun, Pekerjaan Swasta, Beralamat di Jl. Durian Rt.02 Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, selanjutnya disebut TERMOHON;-------------------------- PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;------------------------------------------------------------------- Setelah membaca berkas perkara;----------------------------------------------------------------------- Setelah mendengar kedua belah pihak yang berpekara;------------------------------------------- TENTANG DUDUK PERKARA; Menimbang, bahwa Pemohon dengan Surat Permohonan Keberatan tanggal 15 Agustus 2014 yang dilampiri dengan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada tanggal 28 Agustus 2014 dengan Nomor perkara :24/PDT.G/2014/PN.LLG. telah mengajukan keberatan (gugatan terlampir);----------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan telah datang Kuasa Hukum Pemohon (Formil) yaitu Sdr. ALBERT PAINDOAN SIANTURI, SH., Sedangkan Termohon (Prinsipal/Formil) telah datang yaitu EDI TARZAN;----------------- Menimbang, bahwa karena Kuasa Hukum Pemohon, dan Termohon hadir atau pernah hadir dipersidangan maka pemeriksaan keberatan akan diperiksa menurut acara biasa dan putusan akan dijatuhkan secara Contradictoir yaitu dengan adanya perlawanan ?Op tegenspraak?;--------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan para pihak yang hadir dalam perkara ini, tapi tidak berhasil, oleh karena itu pemeriksaan terhadap perkara ini dilanjutkan dengan pembacaan permohonan yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, pihak Termohon memberikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut (jawaban terlampir);------------ Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon tidak lagi mengajukan jawab-jinawab dalam pemeriksaan keberatan tersebut;----------------------------------------------------- Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak telah mengajukan alat-alat bukti kepersidangan sebagai berikut;--------------------------------------------------------------------------- Alat-alat bukti dari Pemohon;---------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa surat-surat Pemohon tersebut setelah diperiksa ternyata dari foto copy tersebut hanya P-1., P-2., P-3., P-4., P-5., P-6., P-7., P-9., P-10., P-11., P-12., P-13., P-14., P-15., dan P-16. yang telah sesuai dengan aslinya, sedangankan P-8., dari foto copy tersebut tidak ada aslinya dan surat-surat itu telah diberi materai dengan cukup;------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Menimbang, bahwa dalam hal ini Pemohon tidak mengajukan saksi-saksi didalam proses persidangan ini;--------------------------------------------------------------------------- Alat-alat bukti Termohon;--------------------------------------------------------------------------------- A. Alat bukti Surat;------------------------------------------------------------------------------------------ Menimbang, bahwa surat-surat Termohon tersebut setelah diperiksa ternyata dari foto copy tersebut T-1., telah sesuai dengan aslinya, dan surat-surat itu telah diberi materai dengan cukup;--------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa dalam hal ini Pemohon mengajukan 2 (dua) orang saksi didalam proses persidangan ini;--------------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan dijadikan sebagai saksi karena adanya permasalahan dengan pihak PT. WOM;------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan PT. WOM adalah perusahan pembiayaan sepeda motor saksi tersebut;-------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan sebelumnya pernah mengambil motor dengan kredit dengan seseorang yang pada waktu itu datang kerumah teman saksi dan menawarkan sepeda motor;----------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan sepeda motor yang diambil tersebut adalah sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih;------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan motor yang diambil tersebut DPnya Rp.3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah);--------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan angsuran tiap bulannya sebesar Rp. 717.000,- (tujuh ratus tujuh belas ribu Rupiah) ;------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan kredit motor tersebut jangka waktunya selama 2 (dua) tahun;-------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan mengambil kredit motor tersebut atas nama suami saksi yaitu Edi Tarzan;------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa, saksi menerangkan permasalahan dengan pihak WOM tersebut adanya perampasan sepeda motor milik saksi yang dilakukan oleh pihak WOM dijalanan yang pada wakt itu sedang dikendarai oleh anak saksi;----------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan tidak tahu mengapa dirampas sebelumnya dan mengetahui setelah adanya penjelasan dari pihak WOM tersebut;--------------------- - Bahwa, saksi menerangkan dirampas motornya karena saksi pernah menunggak pembayaran kredit motornya tersebut;--------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan memang ada tunggakan kredit motor tersebut selama 9 (sembilan) bulan yang belum dibayarkan oleh saksi;-------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan mulai macet pembayaran kreditnya dari bulan ke 13 (tiga belas);--------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan sebelumnya pada tunggakan angsuran ke-2, ada pihak WOM datang kerumah untuk menagih, dan karena belum mampu membayar maka kami membuat perjanjian untuk melunasi angsuran tersebut;----- - Bahwa, saksi menerangkan setelah tunggakan 2 (dua) bulan berjalan ke 3 (tiga) bulan, kami ada pernah ke PT. WOM untuk melunasi tunggakan selama 2 (dua) bulan tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan pada waktu itu pihak WOM keberatan karena tunggakan kami sudah 3 (tiga) bulan, PT. WOM tidak mau terima dan PT WOM minta dilunasi tunggakan selama tiga bulan tersebut berikut bunganya;-------------- - Bahwa, saksi menerangkan karena tidak mampu membayar selama 3 (tiga) bulan dari tunggakan tersebut, selanjutnya saksi diamkan saja permasalahan tersebut sampai 9 (sembilan) kali tunggakan;------------------------------------------------ - Bahwa, saksi menerangkan sekira tanggal 25 Maret 2014 sore harinya, sepeda motor milik saksi dirampas oleh pihak PT. WOM di Jalanan;---------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan sepeda motor milik saksi sekarang ini sudah di lelang oleh pihak WOM;------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan pernah mendatangani beberapa surat perjanjian dengan PT. WOM mengenai pembelian sepeda motor dengan kredit tersebut;----- - Bahwa, saksi menerangkan pernah juga menandatangani perjanjian dengan pihak lain;----------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan tidak pernah membaca lebih lanjut isi dari perjanjian yang dibuat tersebut;-------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan sampai dirampas karena ada tunggakan selama 9 (sembilan) bulan;------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan sekitar awal kredit tersebut bulan 6 (enam) dua ribu dua belas;---------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan pada waktu mau membayar cuma hanya ada uang segitu;--------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan tidak ada dijelaskan dari pihak PT. WOM mengenai hal tersebut, hanya cuma mereka minta cari tambahannya;------------------------------ - Bahwa, saksi menerangkan pembelian dengan kredit tersebut, BPKB belum boleh diambil sebelum lunas;--------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan sudah dua kali mengambil dengan kredit, dahulu pernah mengambil kredit di PT. Adira;--------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan tidak ada dijelaskan kalau ada tunggakan harus dibayar;-------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan yang saksi pegang ada kartu angsuran;------------------ - Bahwa, saksi menerangkan setelah adanya perampasan sepeda motor milik saksi, PT. WOM tidak ada yang menagih lagi, lalu kami lapor ke BPSK yang saksi tahu dari teman saksi;----------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan mengambil sepeda motor Scoopy Honda, caranya ada orang yang datang ke rumah teman, ia bekerja di Lesing dan menawarkan motor;---------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan sepeda motor tersebut bukan dari dealer honda tapi langsung diantar;------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan pembelian sepeda motor dengan kredit tersebut, STNK keluar kurang lebih 2 (dua) bulan;------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan sepeda motornya sekarang sudah di lelang dan itupun saksi tahu dari teman;---------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan tahu dilelang kurang lebih satu bulan setelah diambil;-------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan belum ada putusan BPSK tanggal 24 Juli 2014,motor tersebut sudah dilelang, karena diambil tanggal 25 Maret 2014;------------------------ - Bahwa, saksi menerangkan dalam hal ini tidak ada mediasi, kalau bunga bisa dimediasi;----------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan mengalami kerugian dari PT. WOM, ada DP ditambah 12 (dua belas) kali angsuran Rp. 8.604.000,- (delapan juta enam ratus ribu empat ribu Rupiah) kurang lebih Rp.11.854.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh empat ribu Rupiah), sedangkan yang dikabulkan BPSK hanya Rp.5.927.000,- (lima juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu Rupiah);---------------- - Bahwa, saksi menerangkan ada kejadian perampasan sepeda motor di depan JM digiring sampai di depan PT WOM, saksi diberhentikan;---------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan kejadiannya tanggal 25 Maret 2014 sekitar pukul 16.00 Wib, bertempat di depan Kantor Harian Pagi Linggau Pos;----------------------- - Bahwa, saksi menerangkan ada mereka jelaskan, tetapi setelah sampai di Kantor, pertama saksi dibonceng, mereka bilang ada kredit sembilan bulan tidak bayar;---------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan pada waktu kejadian tersebut, saksi mau pergi ke rumah Wak, saksi disuruh naik, lantas mereka bilang motor ini bermasalah;-------- - Saksi menerangkan yang memberhentikan sepeda motor tersebut ada dua orang , dipepet dan kunci dicabut, dan saksi disuruh naik di belakang;------------------------ Menimbang, bahwa selanjutnya kemudian Pemohon telah menggajukan Kesimpulannya tertanggal 27 September 2014 dan Termohon juga telah mengajukan Kesimpulannya tertanggal 27 September 2014;------------------------------------------------------ Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan para pihak mohon putusan;--------------------------------------------------------- TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM; Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan Pemohon adalah seperti yang telah diuraikan dalam surat permohonannya;----------------------------------------- Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan materi pokok perkara, ada baiknya Majelis Hakim mempertimbangkan terlebih dahulu, apakah prosedur pengajuan pemeriksaan keberatan dalam proses penerimaan administrasi perkara permohonan ini telah dilakukan berdasarkan hukum atau tidak menurut aturan hukum yang berlaku, dan untuk hal tersebut Majelis hakim akan mempertimbangkannya lebih lanjut;------------------------------------------------------------------------------------------------------ Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim hak setiap orang untuk mengajukan gugatan/permohonan yang mana dalam hal ini harus memenuhi syarat-syarat untuk mengajukan gugatan/permohonan sesuai dengan aturan hukum yang ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan lainnya yang berlaku;----------------------------------------------- Menimbang, bahwa tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan badan penyelesaian sengketa konsumen di Pengadilan Negeri telah ada aturan hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang dimana Pasal 56 Ayat (2) disebutkan bahwa ?Para Pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima putusan tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa karena belum ada ketentuan yang mengatur tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK), sehingga Mahkamah Agung RI mengeluarkan Perma No. I Tahun 2006 mengenai hal tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) dan (2) Perma No. I Tahun 2006 tentang tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK), adalah sebagai berikut;----------------------------------------------- Ayat 1. Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak pelaku Usaha atau konsumen menerima pemberitahuan putusan BPSK;------------------------------------------------------------------------------------------ Ayat 2. Keberatan diajukan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri sesuai dengan prosedur perndaftaran perkara perdata;------------------------------------ Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di Pengadilan Negeri Lubuklinggau diketahui;-------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa, memang ada Pemohon (PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk (WOMFinance) Cabang Lubuklinggau) mengajukan keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuklingau atas putusan BPSK Kota Lubuklinggau tersebut dalam bentuk surat ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang diterima oleh bagian umum dalam bentuk surat masuk (Buku Agenda Surat Masuk) tertanggal 18 Agustus 2014;----- Bahwa, isi surat tersebut selanjutnya dibalas oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau tertanggal 22 Agustus 2014 yang pada pokoknya menerangkan kepada pihak Pemohon (PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk (WOMFinance) Cabang Lubuklinggau) bahwa proses pengajuan keberatan tersebut harus melalui gugatan/permohonan keberatan;-------------------------------------------------------------------------- Bahwa, selanjutnya Pemohon (PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk (WOMFinance) Cabang Lubuklinggau) mendaftarkan kembali permohonan keberatan kebagian keperdataan Pengadilan Negeri Lubuklinggau tersebut tertanggal 28 Agustus 2014 dengan Nomor Register Perkara No.24/Pdt.G/2014/PN.LLG.;---------------------------- Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menghitung sejak diputuskannya masalah tersebut sebelumnya oleh BPSK Kota Lubuklinggau tertanggal 24 Juli 2014 yang dihadiri oleh para pihak dan telah diterima oleh para pihak tertanggal 25 Juli 2014 sampai masuknya permohonan keberatan tersebut ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau tertanggal 28 Agustus 2014 , Menurut Majelis Hakim telah lewat waktu dari aturan hukum mengenai Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, baik yang ada dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen maupun Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tersebut;------------------------------------------------ Menimbang, bahwa oleh karena pengajuan keberatan tersebut telah lewat waktu, maka permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon (PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk (WOMFinance) Cabang Lubuklinggau) terhadap EDI TARZAN selaku Termohon dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena tata cara proses pengajuan keberatannyanya tidak dapat diterima (syarat formil gugatan/formalitas gugatan) maka mengenai pokok perkara Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkannya lebih lanjut;---------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa oleh karena permohonan keberatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), maka Pemohon (PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk (WOMFinance) Cabang Lubuklinggau) harus dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar yang ditentukan oleh undang-undang;-------------------------------------------- Memperhatikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;---------------- M E N G A D I L I - Menyatakan Permohonan Keberatan dari Pemohon tidak dapat diterima;-------------- - Menghukum kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 211.000,- (Dua ratus sebelas ribu Rupiah);----------------------------------------------------- Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada Hari JUM?AT tanggal 26 September 2014 oleh RENDRA, SH. MH., sebagai Ketua Majelis, NOFITA DWI WAHYUNI, SH. MH., dan ALFAROBI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana dibacakan dipersidangan yang terbuka untuk umum pada Hari SENIN tanggal 29 September 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh HAMID, sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri Termohon dan tanpa dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon;--------------------------------------------------------------------------------------------- HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA NOFITA DWI WAHYUNI, SH. MH. RENDRA, SH. MH.
ALFAROBI, SH. PANITERA PENGGANTI HAMID. Perincian biaya : Jumlah : Rp.211.000,- (Dua ratus sebelas ribu Rupiah)
P U T U S A N NOMOR :24/PDT.Sus-BPSK/2014/PN.LLG. ?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA? Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memeriksa dan memutus perkara-perkara tentang keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengkta Konsumen, pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:------------------------- PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk (WOMFinance) Cabang Lubuklinggau;-------------------------------------------------------------------------------------- Berkedudukan di Jalan Durian Rt.02 Kel. Jogoboyo, Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, yang dalam hal ini diwakili oleh Sdr. AGUS PRIYANTO, Pekerjaan Branc Head PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk Cabang Lubuklinggau, Beralamat di Jalan Teratai Putih II/I No.176 Rt.014 Rw.004 Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit jakarta Timur, yang mana dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa Pemohon diatas berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 07 September 2014 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuklinggau tertanggal 08 September 2014 telah diwakili oleh kuasanya, yaitu Hj. ERLINA, SH. dan ALBERT PAINDOAN SIANTURI, SH., Advokat / Pengacara dan Penasehat Hukum ?law Office Hj. Erlina, S.H. & Associates , SH?, yang berkantor di Jalan Ismailiyah No.141 Kota Medan, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;-------------------------L A W A N; EDI TARZAN;--------------------------------------------------------------------------------------- Umur 43 tahun, Pekerjaan Swasta, Beralamat di Jl. Durian Rt.02 Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, selanjutnya disebut TERMOHON;-------------------------- PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;------------------------------------------------------------------- Setelah membaca berkas perkara;----------------------------------------------------------------------- Setelah mendengar kedua belah pihak yang berpekara;------------------------------------------- TENTANG DUDUK PERKARA; Menimbang, bahwa Pemohon dengan Surat Permohonan Keberatan tanggal 15 Agustus 2014 yang dilampiri dengan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada tanggal 28 Agustus 2014 dengan Nomor perkara :24/PDT.G/2014/PN.LLG. telah mengajukan keberatan (gugatan terlampir);----------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan telah datang Kuasa Hukum Pemohon (Formil) yaitu Sdr. ALBERT PAINDOAN SIANTURI, SH., Sedangkan Termohon (Prinsipal/Formil) telah datang yaitu EDI TARZAN;----------------- Menimbang, bahwa karena Kuasa Hukum Pemohon, dan Termohon hadir atau pernah hadir dipersidangan maka pemeriksaan keberatan akan diperiksa menurut acara biasa dan putusan akan dijatuhkan secara Contradictoir yaitu dengan adanya perlawanan ?Op tegenspraak?;--------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan para pihak yang hadir dalam perkara ini, tapi tidak berhasil, oleh karena itu pemeriksaan terhadap perkara ini dilanjutkan dengan pembacaan permohonan yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, pihak Termohon memberikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut (jawaban terlampir);------------ Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon tidak lagi mengajukan jawab-jinawab dalam pemeriksaan keberatan tersebut;----------------------------------------------------- Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak telah mengajukan alat-alat bukti kepersidangan sebagai berikut;--------------------------------------------------------------------------- Alat-alat bukti dari Pemohon;---------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa surat-surat Pemohon tersebut setelah diperiksa ternyata dari foto copy tersebut hanya P-1., P-2., P-3., P-4., P-5., P-6., P-7., P-9., P-10., P-11., P-12., P-13., P-14., P-15., dan P-16. yang telah sesuai dengan aslinya, sedangankan P-8., dari foto copy tersebut tidak ada aslinya dan surat-surat itu telah diberi materai dengan cukup;------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Menimbang, bahwa dalam hal ini Pemohon tidak mengajukan saksi-saksi didalam proses persidangan ini;--------------------------------------------------------------------------- Alat-alat bukti Termohon;--------------------------------------------------------------------------------- A. Alat bukti Surat;------------------------------------------------------------------------------------------ Menimbang, bahwa surat-surat Termohon tersebut setelah diperiksa ternyata dari foto copy tersebut T-1., telah sesuai dengan aslinya, dan surat-surat itu telah diberi materai dengan cukup;--------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa dalam hal ini Pemohon mengajukan 2 (dua) orang saksi didalam proses persidangan ini;--------------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan dijadikan sebagai saksi karena adanya permasalahan dengan pihak PT. WOM;------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan PT. WOM adalah perusahan pembiayaan sepeda motor saksi tersebut;-------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan sebelumnya pernah mengambil motor dengan kredit dengan seseorang yang pada waktu itu datang kerumah teman saksi dan menawarkan sepeda motor;----------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan sepeda motor yang diambil tersebut adalah sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih;------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan motor yang diambil tersebut DPnya Rp.3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah);--------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan angsuran tiap bulannya sebesar Rp. 717.000,- (tujuh ratus tujuh belas ribu Rupiah) ;------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan kredit motor tersebut jangka waktunya selama 2 (dua) tahun;-------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan mengambil kredit motor tersebut atas nama suami saksi yaitu Edi Tarzan;------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa, saksi menerangkan permasalahan dengan pihak WOM tersebut adanya perampasan sepeda motor milik saksi yang dilakukan oleh pihak WOM dijalanan yang pada wakt itu sedang dikendarai oleh anak saksi;----------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan tidak tahu mengapa dirampas sebelumnya dan mengetahui setelah adanya penjelasan dari pihak WOM tersebut;--------------------- - Bahwa, saksi menerangkan dirampas motornya karena saksi pernah menunggak pembayaran kredit motornya tersebut;--------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan memang ada tunggakan kredit motor tersebut selama 9 (sembilan) bulan yang belum dibayarkan oleh saksi;-------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan mulai macet pembayaran kreditnya dari bulan ke 13 (tiga belas);--------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan sebelumnya pada tunggakan angsuran ke-2, ada pihak WOM datang kerumah untuk menagih, dan karena belum mampu membayar maka kami membuat perjanjian untuk melunasi angsuran tersebut;----- - Bahwa, saksi menerangkan setelah tunggakan 2 (dua) bulan berjalan ke 3 (tiga) bulan, kami ada pernah ke PT. WOM untuk melunasi tunggakan selama 2 (dua) bulan tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan pada waktu itu pihak WOM keberatan karena tunggakan kami sudah 3 (tiga) bulan, PT. WOM tidak mau terima dan PT WOM minta dilunasi tunggakan selama tiga bulan tersebut berikut bunganya;-------------- - Bahwa, saksi menerangkan karena tidak mampu membayar selama 3 (tiga) bulan dari tunggakan tersebut, selanjutnya saksi diamkan saja permasalahan tersebut sampai 9 (sembilan) kali tunggakan;------------------------------------------------ - Bahwa, saksi menerangkan sekira tanggal 25 Maret 2014 sore harinya, sepeda motor milik saksi dirampas oleh pihak PT. WOM di Jalanan;---------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan sepeda motor milik saksi sekarang ini sudah di lelang oleh pihak WOM;------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan pernah mendatangani beberapa surat perjanjian dengan PT. WOM mengenai pembelian sepeda motor dengan kredit tersebut;----- - Bahwa, saksi menerangkan pernah juga menandatangani perjanjian dengan pihak lain;----------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan tidak pernah membaca lebih lanjut isi dari perjanjian yang dibuat tersebut;-------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan sampai dirampas karena ada tunggakan selama 9 (sembilan) bulan;------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan sekitar awal kredit tersebut bulan 6 (enam) dua ribu dua belas;---------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan pada waktu mau membayar cuma hanya ada uang segitu;--------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan tidak ada dijelaskan dari pihak PT. WOM mengenai hal tersebut, hanya cuma mereka minta cari tambahannya;------------------------------ - Bahwa, saksi menerangkan pembelian dengan kredit tersebut, BPKB belum boleh diambil sebelum lunas;--------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan sudah dua kali mengambil dengan kredit, dahulu pernah mengambil kredit di PT. Adira;--------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan tidak ada dijelaskan kalau ada tunggakan harus dibayar;-------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan yang saksi pegang ada kartu angsuran;------------------ - Bahwa, saksi menerangkan setelah adanya perampasan sepeda motor milik saksi, PT. WOM tidak ada yang menagih lagi, lalu kami lapor ke BPSK yang saksi tahu dari teman saksi;----------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan mengambil sepeda motor Scoopy Honda, caranya ada orang yang datang ke rumah teman, ia bekerja di Lesing dan menawarkan motor;---------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan sepeda motor tersebut bukan dari dealer honda tapi langsung diantar;------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan pembelian sepeda motor dengan kredit tersebut, STNK keluar kurang lebih 2 (dua) bulan;------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan sepeda motornya sekarang sudah di lelang dan itupun saksi tahu dari teman;---------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan tahu dilelang kurang lebih satu bulan setelah diambil;-------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan belum ada putusan BPSK tanggal 24 Juli 2014,motor tersebut sudah dilelang, karena diambil tanggal 25 Maret 2014;------------------------ - Bahwa, saksi menerangkan dalam hal ini tidak ada mediasi, kalau bunga bisa dimediasi;----------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan mengalami kerugian dari PT. WOM, ada DP ditambah 12 (dua belas) kali angsuran Rp. 8.604.000,- (delapan juta enam ratus ribu empat ribu Rupiah) kurang lebih Rp.11.854.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh empat ribu Rupiah), sedangkan yang dikabulkan BPSK hanya Rp.5.927.000,- (lima juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu Rupiah);---------------- - Bahwa, saksi menerangkan ada kejadian perampasan sepeda motor di depan JM digiring sampai di depan PT WOM, saksi diberhentikan;---------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan kejadiannya tanggal 25 Maret 2014 sekitar pukul 16.00 Wib, bertempat di depan Kantor Harian Pagi Linggau Pos;----------------------- - Bahwa, saksi menerangkan ada mereka jelaskan, tetapi setelah sampai di Kantor, pertama saksi dibonceng, mereka bilang ada kredit sembilan bulan tidak bayar;---------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa, saksi menerangkan pada waktu kejadian tersebut, saksi mau pergi ke rumah Wak, saksi disuruh naik, lantas mereka bilang motor ini bermasalah;-------- - Saksi menerangkan yang memberhentikan sepeda motor tersebut ada dua orang , dipepet dan kunci dicabut, dan saksi disuruh naik di belakang;------------------------ Menimbang, bahwa selanjutnya kemudian Pemohon telah menggajukan Kesimpulannya tertanggal 27 September 2014 dan Termohon juga telah mengajukan Kesimpulannya tertanggal 27 September 2014;------------------------------------------------------ Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan para pihak mohon putusan;--------------------------------------------------------- TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM; Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan Pemohon adalah seperti yang telah diuraikan dalam surat permohonannya;----------------------------------------- Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan materi pokok perkara, ada baiknya Majelis Hakim mempertimbangkan terlebih dahulu, apakah prosedur pengajuan pemeriksaan keberatan dalam proses penerimaan administrasi perkara permohonan ini telah dilakukan berdasarkan hukum atau tidak menurut aturan hukum yang berlaku, dan untuk hal tersebut Majelis hakim akan mempertimbangkannya lebih lanjut;------------------------------------------------------------------------------------------------------ Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim hak setiap orang untuk mengajukan gugatan/permohonan yang mana dalam hal ini harus memenuhi syarat-syarat untuk mengajukan gugatan/permohonan sesuai dengan aturan hukum yang ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan lainnya yang berlaku;----------------------------------------------- Menimbang, bahwa tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan badan penyelesaian sengketa konsumen di Pengadilan Negeri telah ada aturan hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang dimana Pasal 56 Ayat (2) disebutkan bahwa ?Para Pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima putusan tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa karena belum ada ketentuan yang mengatur tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK), sehingga Mahkamah Agung RI mengeluarkan Perma No. I Tahun 2006 mengenai hal tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) dan (2) Perma No. I Tahun 2006 tentang tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK), adalah sebagai berikut;----------------------------------------------- Ayat 1. Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak pelaku Usaha atau konsumen menerima pemberitahuan putusan BPSK;------------------------------------------------------------------------------------------ Ayat 2. Keberatan diajukan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri sesuai dengan prosedur perndaftaran perkara perdata;------------------------------------ Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di Pengadilan Negeri Lubuklinggau diketahui;-------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa, memang ada Pemohon (PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk (WOMFinance) Cabang Lubuklinggau) mengajukan keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuklingau atas putusan BPSK Kota Lubuklinggau tersebut dalam bentuk surat ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang diterima oleh bagian umum dalam bentuk surat masuk (Buku Agenda Surat Masuk) tertanggal 18 Agustus 2014;----- Bahwa, isi surat tersebut selanjutnya dibalas oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau tertanggal 22 Agustus 2014 yang pada pokoknya menerangkan kepada pihak Pemohon (PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk (WOMFinance) Cabang Lubuklinggau) bahwa proses pengajuan keberatan tersebut harus melalui gugatan/permohonan keberatan;-------------------------------------------------------------------------- Bahwa, selanjutnya Pemohon (PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk (WOMFinance) Cabang Lubuklinggau) mendaftarkan kembali permohonan keberatan kebagian keperdataan Pengadilan Negeri Lubuklinggau tersebut tertanggal 28 Agustus 2014 dengan Nomor Register Perkara No.24/Pdt.G/2014/PN.LLG.;---------------------------- Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menghitung sejak diputuskannya masalah tersebut sebelumnya oleh BPSK Kota Lubuklinggau tertanggal 24 Juli 2014 yang dihadiri oleh para pihak dan telah diterima oleh para pihak tertanggal 25 Juli 2014 sampai masuknya permohonan keberatan tersebut ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau tertanggal 28 Agustus 2014 , Menurut Majelis Hakim telah lewat waktu dari aturan hukum mengenai Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, baik yang ada dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen maupun Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tersebut;------------------------------------------------ Menimbang, bahwa oleh karena pengajuan keberatan tersebut telah lewat waktu, maka permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon (PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk (WOMFinance) Cabang Lubuklinggau) terhadap EDI TARZAN selaku Termohon dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena tata cara proses pengajuan keberatannyanya tidak dapat diterima (syarat formil gugatan/formalitas gugatan) maka mengenai pokok perkara Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkannya lebih lanjut;---------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa oleh karena permohonan keberatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), maka Pemohon (PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk (WOMFinance) Cabang Lubuklinggau) harus dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar yang ditentukan oleh undang-undang;-------------------------------------------- Memperhatikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;---------------- M E N G A D I L I - Menyatakan Permohonan Keberatan dari Pemohon tidak dapat diterima;-------------- - Menghukum kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 211.000,- (Dua ratus sebelas ribu Rupiah);----------------------------------------------------- Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada Hari JUM?AT tanggal 26 September 2014 oleh RENDRA, SH. MH., sebagai Ketua Majelis, NOFITA DWI WAHYUNI, SH. MH., dan ALFAROBI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana dibacakan dipersidangan yang terbuka untuk umum pada Hari SENIN tanggal 29 September 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh HAMID, sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri Termohon dan tanpa dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon;--------------------------------------------------------------------------------------------- HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA NOFITA DWI WAHYUNI, SH. MH. RENDRA, SH. MH.
ALFAROBI, SH. PANITERA PENGGANTI HAMID. Perincian biaya : Jumlah : Rp.211.000,- (Dua ratus sebelas ribu Rupiah) & |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.Sus-BPSK/2014/PN_LLG.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.Sus-BPSK/2014/PN_LLG.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.Sus-BPSK/2014/PN LLG
Statistik399115