- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan barang-barang Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:
- Barang tidak bergerak berupa:
- Perabotan yang ada di rumah Perum Graha Cemandi Residence C-01 Desa Cemandi, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, adalah:
- Barang tidak bergerak berupa:
- 1 buah Lemari Kaca hias;
- 2 buah Lemari baju kaca;
- 1 buah Lemari baju lipat kaca;
- 1 buah Lemari baju kayu;
- 2 (dua) buah Springbed anak;
- 1 (satu) buah Springbed Ibu;
- 1 (satu) buah Springbed Ayah;
- 1 (satu) Kursi meja makan kaca;
- 1 (satu) Kitchen set;
- 1 (satu) Set meja kursi makan;
- 1 (satu) Springbed;
- 1 (satu) Kitchen Set;
- 1 (satu) buah kulkas;
- 1 (satu) buah Kompor Gas;
- 1 (satu) buah tabung elpiji;
- Barang pecah belah (piring, gelas, sendok, dll);
- Perabotan yang ada di rumah Jl. Mbah Katsiron RT 009 RW 002 Desa Cemandi Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, adalah:
- 10 (sepuluh) buah tabung elpiji 3kg;
- 1 (satu) buah lemari etalase tempat rak;
- 2 (dua) buah etalase;
- 1 (satu) buah kulkas;
- 12 (dua belas) Galon aqua;
- Barang bergerak berupa :
- Mobil Merk Toyota jenis New Avanza, Nomor Polisi W 1920 QG, atas nama Achmad Samsuri;
- Sepeda motor merk Honda jenis CB150R warna hitam atas nama Pramana Ammanullah;
- Mobil Merk Toyota, jenis Sienta, Nomor Polisi W 1317 TZ, atas nama Prawita Aprilyana, dan Sepeda motor Merek Honda jenis PCX 150 Tahun 2018 dengan Nomor Mesin KF21E. 1069475 atas nama Sulami;
- Sepeda motor Merek Honda jenis PCX 150 Tahun 2018 dengan Nomor Mesin KF21E. 1069475 atas nama Sulami;
- Usaha Laundry bernama ?Leo Laundry? dan Peralatan laundry yang ada di 3 lokasi sebagai berikut:
- Barang bergerak berupa :
- Laundry di Belakang Pasar hewan Qurban Pulungan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, memiliki peralatan 5 unit mesin pencuci dengan kondisi (3 unit rusak, dan 2 unit masih baik), 2 unit setrika uap dengan kondisi (1 unit rusak, dan 1 unit baik), 1 unit mesin blower dan 6 buah tabung gas elpiji 3kg;
- Laundry Jl. Pepe Tani Sawah RT. 10 RW. 05 Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, memiliki peralatan 4 unit mesin pencuci, I unit setrika uap, 1 unit mesin blower dan 2 buah tabung gas elpiji 3kg;
- Laundry Perum Graha Cemandi Residence C-01 Jl. Raya Kalanganyar Desa Cemandi, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, memiliki peralatan 5 unit mesin pencuci dengan kondisi (2 unit rusak, dan 3 unit baik), 1 unit setrika uap, 1 unit mesin blower, 6 buah tabung gas elpiji 3 kg dan 2 tangki tandon air kapasitas 5.000 liter;
- Pendapatan dari usaha laundry di tiga lokasi tersebut pada poin 2.2.5. setiap bulan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), yang belum dibagi sejak bulan Juni 2020, sampai dengan bulan September 2021 menjadi sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
- Menetapkan barang bergerak berupa:
- Mobil Merk Toyota jenis New Avanza, Nomor Polisi W 1920 QG, atas nama Achmad Samsuri, dan Sepeda motor merk Honda jenis CB150R warna hitam atas nama Pramana Ammanullah pada poin 2.2.1., dan 2.2.2, merupakan bagian Tergugat;
- Mobil Merk Toyota, jenis Sienta, Nomor Polisi W 1317 TZ, atas nama Prawita Aprilyana, dan Sepeda motor Merek Honda jenis PCX 150 Tahun 2018 dengan Nomor Mesin KF21E. 1069475 atas nama Sulami pada poin 2.2.3., dan 2.2.4, merupakan bagian Penggugat;
- Menetapkan harta bersama tersebut pada point 2.1.1, 2.1.2., 2.2.5, dan 2.2.6, seperdua milik Penggugat dan seperdua milik Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut pada poin 2.1.1, 2.1.2., 2.2.5, dan 2.2.6, seperdua milik Penggugat, dan seperdua milik Tergugat, apabila pembagiannya tidak dapat dilakukan secara natura, maka dilakukan melalui lelang di muka umum yang hasilnya dibagi dua sama besar antara Penggugat dan Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya, pada petitum gugatan Penggugat poin 2.1.1., 2.1.2, 2.1.3., 2.1.4.;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp2.275.000,00 (dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA SIDOARJO Nomor 1428/Pdt.G/2021/PA.Sda |
|
Nomor | 1428/Pdt.G/2021/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Imas Salamah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akramudin, Br Hakim Anggota Akhmad Khoiron |
Panitera | Panitera Pengganti: Andri Dwi Perwitasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: * Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: Adalah merupakan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1428/Pdt.G/2021/PA.Sda
Statistik6514