- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak tanggal 11 Januari 2019;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak ? hak Penggugat berupa :
- Uang pesangon dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) huruf (f) UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan kepada Penggugat sebesar: 2 x 6 x Rp 4.750.000,00 =Rp 57.000.000,00;
- Uang penghargaan masa kerja sekali ketentuan Pasal 156 ayat (3) huruf (a) UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan kepada Penggugat sebesar: 1 x 2 x Rp 4.750.000,00= Rp 9.500.000,00;
- Uang penggantian sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) huruf (c) UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan kepada Penggugat sebesar: 15% x Rp 66.500.000,00 =Rp 9.975.000,00;
- Uang Makan bulan Juni 2018 samapai dengan Desember 2018 sebesar Rp 10.700.000,00;
- Uang pengembalian potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan bulan April 2018 hingga Nopember 2018 sebesar Rp 1.140.000,00;
- Uang Premi Layar tahun 2018 sebesar Rp 2.584.000,00;
- Uang Tunjangan Lintasan tahun 2018 sebesar Rp 8.056.000,00;
Putusan PN AMBON Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Amb |
|
Nomor | 18/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Orpa Marthina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parulian Siahaan, Shbr Hakim Anggota M. Ali Imron |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlyn Jaqilin Gerrits |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat tersebut; DALAM POKOK PERKARA Total seluruhnya sebesar Rp 98.955.000,00( Sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu Rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sampai hari ini sebesar Rp 460.000,00 ( Empat ratus enam puluh ribu Rupiah ); 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Amb
Statistik16177