- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PARA TERDAKWA ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RABA BIMA NOMOR 165/PID.B/2015/PN.RBI TANGGAL 2 JULI 2015 SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA ZAINAL ARIFIN ALS JON DAN TERDAKWA RAHMAT HIDAYAT ALS DAYAT, MASING-MASING DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 19 ( SEMBILAN BELAS ) TAHUN ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RABA BIMA TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA ;
- MEMERINTAHKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DIDALAM TAHANAN ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.5.000.- ( LIMA RIBU RUPIAH ) ;
- Menerima permintaan banding dari Para Terdakwa ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 165/Pid.B/2015/PN.RBI tanggal 2 Juli 2015 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zainal Arifin Als Jon dan terdakwa Rahmat Hidayat Als Dayat, masing-masing dengan pidana penjara selama 19 ( sembilan belas ) tahun ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima tersebut untuk selebihnya ;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada didalam tahanan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000.- ( lima ribu rupiah ) ;
Putusan PT MATARAM Nomor 49/PID/2015/PT MTR |
|
Nomor | 49/PID/2015/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tjutjut Atmadja Mk. |
Hakim Anggota | Hendra Hasudungan Situmorang, Bri Wayan Sedana |
Panitera | Rianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/PID/2015/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 49/PID/2015/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1642 K/PID/2015
Banding : 49/PID/2015/PT MTR
Statistik6031