- Menyatakan Terdakwa COKORDA GEDE TRISNA AGUSTINA alias COK NA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan pemerkosaan? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) baju kaos warna merah merk Polo lengan pendek;
- 1 (satu) jaket warna merah;
- 1 (satu) celana panjang Jeans warna hitam;
- 1 (satu) celana dalam warna cream;
- 1 (satu) BH warna coklat;
- 1 (satu) baju kaos Oblong warna Abu-abu;
- 1 (satu) celana pendek kain warna abu garis hitam;
- 1 (satu) baju kaos lengan pendek warna hitam;
- 1 (satu) celana pendek warna biru;
- 1 (satu) baju kaos oblong warna hitam;
- 1 (satu) celana pendek jeas warna biru;
- 1 (satu) baju kaos warna hijau doplang;
- 1 (satu) celana pendek parasut kain warna hitam;
- 1 (satu) baju kaos warna hitam;
- 1 (satu) celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) sepeda motor scoopy merk Honda warna abu-abu DK 5587 KAF beserta STNK nya;
Digunakan dalam perkara lain an. terdakwa GUSTI NGURAH AGUNG CAHAYA PUTRA Alias WAH AGUNG
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN GIANYAR Nomor 98/Pid.B/2021/PN Gin |
|
Nomor | 98/Pid.B/2021/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Gde Hariadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Luh Putu Partiwi, Br Hakim Anggota Ida Bagus Made Ari Suamba |
Panitera | Panitera Pengganti: I Komang Andi Mega Putra Widnyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pid.B/2021/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 98/Pid.B/2021/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.B/2021/PN Gin
Statistik917