- Menyatakan Terdakwa I RIAN ADIDAYA, Terdakwa II KEFFIN dan Terdakwa III ADITYA WISNU PERDANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan, sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I RIAN ADIDAYA, Terdakwa II KEFFIN dan Terdakwa III ADITYA WISNU PERDANA tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa I RIAN ADIDAYA, Terdakwa II KEFFIN dan Terdakwa III ADITYA WISNU PERDANA dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa I RIAN ADIDAYA, Terdakwa II KEFFIN dan Terdakwa III ADITYA WISNU PERDANA tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) keping CD-R yang berisikan rekaman CCTV pencurian di ATM BNI depan toko Rafa Mandiri yang beralamat di Jalan Raya Guwang, Banjar Sakih, Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar;
- 1 (satu) buah buku tabungan BNI Taplus atas nama NI WAYAN SRIASIH;
- 1 (satu) lembar bukti penarikan Tabungan BNI;
- 1 (satu) buah helm BMC warna putih;
- 1 (satu) unit SPM (sepeda motor) Honda Vario warna hitam silver dengan nomor polisi DK 5650 OK, tahun pembuatan 2011, nosin JF81E1364582, noka MH1JF81148K366389, nomor BPKB I05860470-O, a.n. NANANG SUPRIYANTO Alamat Link Peliatan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara Badung, beserta dengan STNK;
- 1 ( satu ) buah helm warna hitam tanpa kaca dan diatasnya berisi lis kuning;
- 1 (satu) unit SPM (sepeda motor) Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi DK 6647 FBE, tahun pembuatan 2014, nosin JF0IE2037808, noka MHIJF8120EK046516, nomor BPKB L0106749-O a.n. PUTU ASTAWA, SE. alamat Jalan Raya Kuta Nomor 83 LK. Pesalakan Tuban Kuta Badung, beserta dengan STNK;
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti sewa 2 (dua) unit sepeda motor dari EKA JAYA RENTAL;
- Uang tunai sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah obeng kecil kuning;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam tipe CEO 168;
Putusan PN GIANYAR Nomor 105/Pid.B/2021/PN Gin |
|
Nomor | 105/Pid.B/2021/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aline Oktavia Kurnia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Nyoman Agus Hermawan, Br Hakim Anggota Astrid Anugrah |
Panitera | Panitera Pengganti: Nyoman Sudiarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Bank BNI 46 Cq. saksi I PUTU SUWIRYA Dikembalikan kepada saksi (korban) NI WAYAN SRIASIH Dikembalikan kepada saksi I PUTU ASTAWA, SE. Dinyatakan dirampas untuk negara Dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pid.B/2021/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 105/Pid.B/2021/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.B/2021/PN Gin
Statistik6017