Putusan PT MATARAM Nomor 70/PID/2013/PT MTR |
|
Nomor | 70/PID/2013/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perbankan |
Kata Kunci | Perbankan Syariah Negara |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 9 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Arif Supratman |
Hakim Anggota | H. A. Fadlol Tamam, Brharyono |
Panitera | Rianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1.MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA ;---- 2.MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR : 32/ PID.B/ 2013 /PN.MTR TANGGAL 30 APRIL 2013 SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT MENJATUHKAN PIDANA, DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP.10.000.000.000,- (SEPULUH MILYAR RUPIAH), SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN KURUNGAN ------------------------------------------ 3.MENYATAKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ; --------------------------------------- 4.MENETAPKAN BAHWA MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANIOLEH TERDAKWA AKAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADANYA;-------------------------------------------------------------------- 5.MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM 32/ PID.B/ 2013 /PN.MTR TANGGAL 30 APRIL 2013 YANG SELEBIHNYA ; ----------------- 6.MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5000.- ( LIMA RIBU RUPIAH) ; -------------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1.Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa ;---- 2.Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 32/ Pid.B/ 2013 /PN.MTR tanggal 30 April 2013 sekedar mengenai PIDANA yang dijatuhkan sehingga berbunyi sebagai berikut ? Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ? ------------------------------------------ 3.Menyatakan Terdakwa tetap ditahan ; --------------------------------------- 4.Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalanioleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;-------------------------------------------------------------------- 5.Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram 32/ Pid.B/ 2013 /PN.MTR tanggal 30 April 2013 yang selebihnya ; ----------------- 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua Tingkat Peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 5000.- ( lima ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2013 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 70/PID/2013/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 70/PID/2013/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1542 K/PID.SUS/2014
Banding : 70/PID/2013/PT MTR
Statistik14881