Putusan PN NABIRE Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Nab |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2021/PN Nab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMHPN NabireTanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NABIRE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gerson Hukubun |
Hakim Anggota | Agung Nur Fadli, I Putu Gede Yoga Pramana |
Panitera | Semuel E.d. Resimaran |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM PROVISI- Menolak tuntutan provisi Penggugat Konvensi; DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I Konvensi dan Turut Tergugat II Konvensi;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan sebidang tanah dengan bukti hak milik yaitu SHM nomor M.192/Sbs/Nbr, terbit tertanggal 24-09-1992, surat ukur nomor 382/1992 tanggal 01-07-1992, luas tanah 5.150 M2, terletak di Desa/Kampung Samabusa Distrik Teluk Kimi Kabupaten Nabire, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :? Sebelah utara berbatasan dengan tanah H.Mustakim;? Sebelah selatan berbatasan tanah Sipora Boray dan Silvester Nusi;? Sebelah barat berbatasan dengan tanah H.Mustakim;? Sebelah timur berbatasan dengan jalan raya/jalan poros Samabusa;adalah sah secara hukum sebagai harta warisan/harta peninggalan Almarhum Yakobus Cornelius Rerung, dan Penggugat selaku anak kandungnya (ahli warisnya) berhak dan sah secara hukum untuk menguasai dan mengusahakan tanah in casu;3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;4. Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak menghalangi atau tidak melarang dan atau tidak memalang /menyegel kegiatan pembangunan tempat usaha Penggugat di atas tanah in casu;5. Menyatakan peralihan hak atas tanah incasu kepada Tergugat I adalah tidak beralasan hukum sebab almarhum Yakobus Cornelius Rerung tidak pernah mengalihkan hak milik atas tanah tersebut kepada Tergugat I, sehingga peralihan hak tersebut batal demi hukum;6. Memerintahkan Tergugat I untuk segera menyerahkan kepada Penggugat sertifikat tanah in casu yaitu SHM nomor M.192/Sbs/Nbr, terbit tertanggal 24-09-1992, surat ukur nomor 382/1992 tanggal 01-07-1992, luas tanah 5.150 M2, dalam keadaan baik dan tanpa ada beban apapun diatasnya;7. Memerintahkan Turut Tergugat II mencoret nama Tergugat I dari kepemilikan sertifikat : SHM nomor M.192/Sbs/Nbr, terbit tertanggal 24-09-1992, surat ukur nomor 382/1992 tanggal 01-07-1992, luas tanah 5.150 M2, dan mengembalikan kepemilikan sertifikat in casu atas nama Yakobus Cornelius Rerung;8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II untuk tunduk dan mentaati isi putusan dalam perkara in casu;9. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan kewajibannya sesuai putusan, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;10. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar segala ongkos / biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp3.449.000,00 (tiga juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | 1. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1149 K/Sip/1975 tanggal 17 April 1979 2. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 224 K/Sip/1959, tentang pengembalian harta warisan 3. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2490 K/Pdt/2015 kaidah hukum tentang harta warisan 4. Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No.3360 K/Pdt/1983 tentang nilai kekuatan pembuktian |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2021/PN_Nab.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2021/PN_Nab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2021/PN Nab
Statistik362238