Putusan PT MATARAM Nomor 73/PID.SUS/2016/PT MTR |
|
Nomor | 73/PID.SUS/2016/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tjutjut Atmadja Mk. |
Hakim Anggota | Nyoman Sumaneja, Brrr. Suryowati |
Panitera | - I Gede Subagyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR TANGGAL 7 SEPTEMBER 2016 NOMOR 126/PID.B/2016/PN.SBW, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI AMAR NOMOR 2, SEHINGGA SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT ; 1. MENYATAKAN TERDAKWA ADE MULYADI AMRI ALS ADE BIN AMIRULLAH TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6(ENAM) BULAN ; 3. MENETAPKAN BAHWA PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI,KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN,KARENA TERPIDANA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN YANG DITETAPKAN SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN BERAKHIR; 4. MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00 ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH ); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tanggal 7 September 2016 Nomor 126/Pid.B/2016/PN.Sbw, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai amar nomor 2, sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut ; 1. Menyatakan Terdakwa ADE MULYADI AMRI als ADE Bin AMIRULLAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perzinahan?; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan ; 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani,kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain,karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditetapkan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir; 4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sebesar Rp2.500,00 ( Dua ribu lima ratus rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 73/PID.SUS/2016/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 73/PID.SUS/2016/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 73/PID.SUS/2016/PT MTR
Statistik6128