- Menyatakan Terdakwa I PUSPITA AYU FREDILLA Binti SLAMET WIDODO dan Terdakwa II UMI AZIZAH,S..H.,Mkn Binti (Alm) DJAMAL SASTRO SOEDJITO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan Menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I PUSPITA AYU FREDILLA Binti SLAMET WIDODO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan sedangkan Terdakwa II UMI AZIZAH,S..H.,Mkn Binti (Alm) DJAMAL SASTRO SOEDJITO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku nikah No : 166/08/III/2011 tanggal 2 Maret 2011 a.n. H. SARMAN dan PONIRAH yang diterbitkan oleh KUA Kec.Mranggen Kab. Demak. ;
- 1 (satu) lembar surat keterangan kematian No: 4743/3/VIII/2017 tanggal 7 Agustus 2017 a.n. H. SARMAN bin KASAN ROGUNO yang diterbitkan oleh pemerintah Desa Mranggen Kec. Mranggen Kab. Demak, Kesemuanya dikembalikan kepada saksi Ponirah;
- 1(satu) lembar Surat Keterangan Warisan tanggal 22 Februari 2018 yang dibuat oleh PONIRAH dan diketahui oleh Kepala Desa Kesongo dan Camat Tuntang;
- 1 (satu) bendel Asli Akta Hibah No : 143/2017 tanggal 2 Agustus 2017 yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah UMI AZIZAH, S.H., M.Kn. di Kabupaten Demak;
- 1 (satu) bendel fotokopi Sertipikat Hak Milik No. 2401 a.n. JOKO SUHARTOYO;
- 1 (satu) lembar Asli lembar 2 Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan a.n. Wajib pajak JOKO SUHARTOYO;
- 1 (Satu) lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk NIK : 3321011701340001 a.n. SARMAN,H;
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga No. 3321010608070299 a.n. SARMAN, H;
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk NIK : 3321011103720001 a.n. JOKO SUHARTOYO;
- 1 (satu ) lembar fotokopi Kartu Keluarga No. 3321012809040008 a.n. JOKO SUHARTOYO;
- 1 (satu) Lembar foto kopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2016 a.n. wajib pajak SARMAN
- 1 (satu) bendel Sertipikat Hak Milik No. 2401/Mranggen a.n. Joko Suhartoyo.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan H. Sarman tanggal 15 April 2015.
- 1 (satu) bidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 2401/Mranggen a.n. Joko Suhartoyo dan bangunan yang diatasnya,
- Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN DEMAK Nomor 96/Pid.B/2019/PN Dmk |
|
Nomor | 96/Pid.B/2019/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yustisiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandu Dewanto, Br Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti Ardiana Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Kesemuanya tetap terlampir dalam berkas perkara; Kesemuanya dikembalikan kepada Joko Suhartoyo ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.B/2019/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 96/Pid.B/2019/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.B/2019/PN Dmk
Statistik9930