- Menyatakan Terdakwa I DENY ANDRIYAN Bin (Alm) HARTONO, Terdakwa II MUHAMAD ABDUL KHOLIQ Alias BARDAN Bin MAHMUDI, Terdakwa III ABDUL ROKHIM Bin KAERONI dan Terdakwa IV TOPAN AGUNG ADIANA Als NGEMPLEK Bin SULTONI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa I DENY ANDRIYAN Bin (Alm) HARTONO, Terdakwa II MUHAMAD ABDUL KHOLIQ Alias BARDAN Bin MAHMUDI, Terdakwa III ABDUL ROKHIM Bin KAERONI dan Terdakwa IV TOPAN AGUNG ADIANA Als NGEMPLEK Bin SULTONI dari dakwaan Primer;
- Menyatakan Terdakwa I DENY ANDRIYAN Bin (Alm) HARTONO, Terdakwa II MUHAMAD ABDUL KHOLIQ Alias BARDAN Bin MAHMUDI, Terdakwa III ABDUL ROKHIM Bin KAERONI dan Terdakwa IV TOPAN AGUNG ADIANA Als NGEMPLEK Bin SULTONI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang?;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah mata dadu;
- 1 (satu) terpal warna biru sebagai alas duduk
- 1 (satu) lembar triplek yang bertuliskan angka 1-6;
- 1 (satu) buah kayu bulat sebagai alas mata dadu; dan
- 1(satu) buah tempurung kelapa
- Dimusnahkan
- Uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN DEMAK Nomor 117/Pid.B/2019/PN Dmk |
|
Nomor | 117/Pid.B/2019/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mujiono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novita Arie Drn, Otbr Hakim Anggota Roisul Ulum |
Panitera | Panitera Pengganti Subeno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/Pid.B/2019/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 117/Pid.B/2019/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.B/2019/PN Dmk
Statistik3419