Putusan PT MATARAM Nomor 83/PDT/2014/PT MTR |
|
Nomor | 83/PDT/2014/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mega Boeana |
Hakim Anggota | I Made Sujana, Bri Wayan Suastrawan |
Panitera | - Ni Ketut Padmasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1.MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT/PEMBANDING DAN PARA PENGGUGAT INTERVENSI / PARA PEMBANDING INTERVENSI ; 2.MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RABA BIMA NOMOR: 57/PDT.G/2013/PN.RBI TANGGAL 13 MARET 2014 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; 3. MENGHUKUM PENGGUGAT / PEMBANDING DAN PARA PENGGUGAT INTERVENSI / PARA PEMBANDING INTERVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN SECARA TANGGUNG RENTENG, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1.Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding dan Para Penggugat Intervensi / Para Pembanding Intervensi ; 2.Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor: 57/PDT.G/2013/PN.RBI tanggal 13 Maret 2014 yang dimohonkan banding tersebut ; 3. Menghukum Penggugat / Pembanding dan Para Penggugat Intervensi / Para Pembanding Intervensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 83/PDT/2014/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 83/PDT/2014/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 626 K/Pdt/2015
Banding : 83/PDT/2014/PT MTR
Statistik4941