- Uang tunai sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) terdiri dari pecahan uang kertas seratus ribuan sebanyak dua puluh lima lembar. Dikembalikan kepada pemiliknya, atas nama :
- KOMANG EDI sebesar Rp. 1.000.000,-. (satu juta rupiah);
- IBU SARI sebsar Rp.300.000,-. (tiga ratus ribu rupiah);
- IBU DIDI sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah);
- PAK AGUS sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- PUTU SINGARAJA sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Saksi NARURIN Als RIRIN sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) terdiri dari pecahan uang kertas terdiri dari 30 lembar uang kertas lima puluh ribu rupiah, dan sepuluh lembar pecahan uang kertas seratus ribu rupiah. Dikembalikan kepada pemilknya, atas nama :
- H. MUARIF sebesar Rp.300.000,-
- H. SARMAN sebsar Rp.600.000,-.
- Saksi BADRIH sebesar Rp.600.000,
- PAK SUYAT sebesar Rp.500.000,
- Bapak ITHUK sebesar Rp.300.000,
- Bapak AGUNG sebesar Rp.200.000
- 1 (satu) buah hasil rontgen atas nama BADRIH dari RS. TK II Udayana ;
Putusan PN DENPASAR Nomor 854/Pid.B/2021/PN Dps |
|
Nomor | 854/Pid.B/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Wayan Sukradana, Br Hakim Anggota I Wayan Eka Mariarta |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Komang Sri Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan terdakwa A.A. NGR MAYUN WIRANINGRAT, SE. Als TURAH MAYUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 KUHP dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa A.A. NGR MAYUN WIRANINGRAT, SE. Als TURAH MAYUN dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (limabelas) hari; 3. menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan melalui saksi NARURIN Als RIRIN. Dikembalikan melalui saksi BADRIH ; Dikembalikan kepada saksi BADRIH ; 6. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 854/Pid.B/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 854/Pid.B/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 854/Pid.B/2021/PN Dps
Statistik7435