- Menyatakan Terdakwa I Komang Deva Krisnyana, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I sebagaimana dakwaan ke dua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);
- Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 buah HP merek Redmi;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 848/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 848/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Yasa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota A. A. M. Aripathi Nawaksara, Hakim Anggota Putu Ayu Sudariasih |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustini Mulyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 ( satu) buah pipet bening yang di dalamnya terdapat 1 ( satu) plastic klip yang berisi Kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika. Dengan berat netto: 0,72 gram ; - 1 ( satu) buah tas slempang yang di dalamnya terdapat 1 (satu) kotak warna hitam yang berisi: - 3 ( tiga) bendel plastic klip; - 2 ( dua) potongan pipet warna coklat dan putih; - 1 ( satu) buah timbangan elektrik ; - 1 (satu) plastic warna putih; - 1 (satu) buah korek api gas; - 1 ( satu) buah gunting; - 2 ( dua) gulung isolasi warna coklat dan putih ; - 1 buah celana jeans warna biru; Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax No.Pol DK 5977GA; Dikembalikan kepada KOMANG KRISNA DEWI; |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 848/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 848/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 848/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik2213