- Menyatakan Terdakwa MICHAEL TEHUPURING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan Aklternatif Pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,00 ,-(satu miliar rupiah) ;
- Menetapkan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam yang didalamnya terdapat 8 (delapan) buah paket pipet bening yang masing-masing berisi plastic klip bening bermotif beruang yang didalamnya berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan rincian berat sebagai berikut :
- Kode A denganberat 0,40 gram bruttoatau 0,20 gram netto;
- Kode B denganberat 0,39 gram bruttoatau 0,19 gram netto;
- Kode C denganberat 0,39 gram bruttoatau 0,19 gram netto;
- Kode D denganberat 0,32 gram bruttoatau 0,12 gram netto;
- Kode E denganberat 0,32 gram bruttoatau 0,12 gram netto;
- Kode F denganberat 0,31 gram bruttoatau 0,11 gram netto;
- Kode G denganberat 0,31 gram bruttoatau 0,11 gram netto;
- Kode H denganberat0,30 grambruttoatau 0,10 gram netto; sehingga jumlah total kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu seberat 2,74 brutto atau1,14 gramnetto.
- 1 (satu) buah Handphone Redmi warnahitam No. Simcard 087754431726;
- 1 (satu) buahtas kain warna merah;
- 1 (satu) bendel plastic klip bening motif beruang ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000.(dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 787/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 787/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kony Hartanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A. A. M. Aripathi Nawaksara, Br Hakim Anggota I Wayan Yasa |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Komang Novi Priastuti Puspita Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 787/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 787/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 787/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik267