- Menyatakan Terdakwa Yulian Darlianto tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum, menyerahkan narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potongan pipet bening bergaris putih-merah muda yang didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,48 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode 1A).
- 1 (satu) potongan pipet bening bergaris putih-merah muda yang didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,50 gram brutto atau 0,34 gram netto (Kode 1B).
- 1 (satu) potongan pipet bening bergaris putih-merah muda yang didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,46 gram brutto atau 0,30 gram netto (Kode 1C).
- 1 (satu) potongan pipet warna kuning bergaris putih yang didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,32 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode 1D).
- 1 (satu) potongan pipet warna kuning bergaris putih yang didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,30 gram brutto atau 0,14 gram netto (Kode 1E).
- 1 (satu) potongan pipet warna kuning bergaris putih yang didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,30 gram brutto atau 0,14 gram netto (Kode 1F).
- 1 (satu) potongan pipet warna kuning bergaris putih yang didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,30 gram brutto atau 0,14 gram netto (Kode 1G).
- 1 (satu) potongan pipet bening bergaris putih-merah muda yang didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,50 gram brutto atau 0,34 gram netto (Kode 2A).
- 1 (satu) potongan pipet bening bergaris putih-merah muda yang didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,52 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode 2B).
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,38 gram brutto atau 0,18 gram netto (Kode 3A.
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,62 gram brutto atau 0,46 gram netto (Kode 3B.
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,50 gram brutto atau 0,34 gram netto (Kode 3C.
- 1 (satu) potongan pipet warna kuning bergaris putih yang didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,30 gram brutto atau 0,14 gram netto (Kode 3D).
- 1 (satu) potongan pipet warna kuning bergaris putih yang didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,30 gram brutto atau 0,14 gram netto (Kode 3E).
- 1 (satu) buah Timbangan Digital warna silver merk ACIS.
- 5 (lima) bendel plastik klip.
- 1 (satu) ikat pipet plastik bening bergaris putih-merah muda.
- 1 (satu) ikat pipet plastik warna kuning bergaris putih.
Putusan PN DENPASAR Nomor 775/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 775/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Suyoga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Hakim Anggota I Wayan Sukradana |
Panitera | Panitera Pengganti: A. A. Kompiang Ari Noprianta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. 1 (satu) buah tas pinggang warna loreng dengan merk ALOIPFAX yang berisi 7 (tujuh) buah potongan pipet dengan rincian sebagai berikut: 2. 1 (satu) buah Handphone Xiaomi warna hitam dengan no WhatsApp 087840094006. 3. 1 (satu) buah pembungkus rokok Sampoerna Mild yang berisi: 4. 1 (satu) tabung plastik didalamnya berisi: Dengan berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu adalah 5,78 gram brutto atau 3,46 gram netto; 5. 1 (satu) buah tas plastik warna merah yang di dalamnya berisi Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 775/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 775/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 775/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik2413