- Menyatakan terdakwa ABBAS bin Dg. BONTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;---------------------------------------
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidan penjara selama 1 (satu) tahun ;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;--------
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;----------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------
Putusan PN KOLAKA Nomor 195/PID.B/2015/PN Kka |
|
Nomor | 195/PID.B/2015/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Darwanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gorga Gunturbr Hakim Anggota Rudi Hartoyo |
Panitera | - La Ode Alam Wuna Karman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam beserta STNK asli An. SYAMSUL RIJAL ZUBAYR dengan No. Polisi B 1462 URE ;------------------------------------------------ Dikembalikan kepada saksi MAKMUN ARIFIN ;-------------------------------------------------- - 1 (satu) buah plat No. Polisi DD960 XY berwarna putih ;---------------------------------- - 1 (satu) buah obeng plat ;------------------------------------------------------------------------- - 1 (satu) unit HP merk Nokia RM 1110 CE 0168 warna hitam metalik milik ABBAS ; ------------------------------------------------------------------------------------------------ - 1 (satu) unit HP merk Nokia 100 RH 100 CE0434 warna biru hitam milik YUDIN ;--- - 1 (satu) unit HP merk Nokia RM CE 0168 warna putih hitam milik HANDOKO ;-- Dirampas untuk dimusnahkan ;---------------------------------------------------------------------- - 70 (tujuh puluh ) tabung gas 3 (tiga) Kg ;----------------------------------------------------- Dikembalikan kepada saksi HASSENG bin TAGGILING ;---------------------------------------- - 3 (tiga) tabung gas 3 (tiga) Kg ;------------------------------------------------------------------- Dikembalikan kepada H. HAERUDDIN bin H. MUH. SAFIR ;----------------------------------- 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 195/PID.B/2015/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 195/PID.B/2015/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 195/PID.B/2015/PN Kka
Statistik8635