- Menyatakan terdakwa I YUDIN alias UDIN bin MARNO dan terdakwa II HANDOKO bin ASMEI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dalam keadaan memberatkan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa-terdakwa masing- masing dengan pidan penjara selama 1 (satu) tahun ;---------------------------------------------------
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan agar terdakwa-terdakwa tetap berada dalam tahanan ;---------------------
- Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam beserta STNK asli An. SYAMSUL RIJAL ZUBAYR dengan No. Polisi B 1462 URE ;----------------------------------------------- 1 (satu) buah plat No. Polisi DD960 XY berwarna putih ;-------------------------------- 1 (satu) buah obeng plat ;-------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) unit HP merk Nokia RM 1110 CE 0168 warna hitam metalik milik ABBAS ; ------------------------------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) unit HP merk Nokia 100 RH 100 CE0434 warna biru hitam milik YUDIN 1 (satu) unit HP merk Nokia RM CE 0168 warna putih hitam milik HANDOKO ; 73 (tujuh puluh tiga) tabung gas 3 (tiga) Kg ;------------------------------------------------- Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa ABBAS bin Dg. BONTO ;-----------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa-terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------
Putusan PN KOLAKA Nomor 194/PID.B/2015/PN Kka |
|
Nomor | 194/PID.B/2015/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Darwanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gorga Gunturbr Hakim Anggota Rudi Hartoyo |
Panitera | - La Ode Alam Wuna Karman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 194/PID.B/2015/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 194/PID.B/2015/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 194/PID.B/2015/PN Kka
Statistik8435