- Menyatakan Terdakwa MICHAEL Bin FERRY ALBERT tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MICHAEL Bin FERRY ALBERT oleh karena itu dengan pidana penjara 14 (empat belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menyatakan bahwa pidana tersebut di atas tidak perlu dijalani oleh terdakwa, kecuali jika Hakim yang memeriksa Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pidana terdahulu yaitu pidana seumur hidup, menjatuhkan pidana lebih ringan dari 20 (dua puluh) tahun atau pidana bebas Putusan Lepas dari segala Tuntutan Hukum atau Tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima atau Presiden mengabulkan Grasi atau Amnesti terpidana;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening dan 1 (satu) plastik warna hitam berat bersih 5,99 gram untuk bukti persidangan.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu, dengan berat kotor 204,33 gram dengan berat bersih : 198,34 dengan rincian : 14.08 gram untuk Laboratorius Fotrensik polda riau , 0,1 gam untuk bukti persidangan di pengadilan, 184,16 gram untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna coklat dengan nomor 0852-7222286.
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan Nomor : 0811753210.
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam tanpa kartu.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 891/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 891/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Kuswara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulfadly, Br Hakim Anggota Lifiana Tanjung |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurfitria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara An. ANDI HERMANTO ALS ANDI Bin BUCHARI. Dirampas Untuk Dimusnahkan. 5.Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 891/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik410147