- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DOMPU TANGGAL 23 JANUARI 2014. NOMOR 17/PDT.G/2013/PN.DOM, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGHUKUM KEPADA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT, UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Para Penggugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dompu tanggal 23 Januari 2014. Nomor 17/Pdt.G/2013/PN.Dom, yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum kepada Pembanding semula Para Penggugat, untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT MATARAM Nomor 80/PDT/2014/PT MTR |
|
Nomor | 80/PDT/2014/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 25 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agus Subekti |
Hakim Anggota | I Wayan Sedana, Brsuhartanto |
Panitera | Rud Adolfina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/PDT/2014/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 80/PDT/2014/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1903 K/Pdt/2015
Banding : 80/PDT/2014/PT MTR
Statistik5445