- Menyatakan Terdakwa Muhammad Rio Rivaldi bin Ahmad Yudin Sofyan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melakukan permufakatan jahat menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda Rp6.690.000.000,- (enam milyar enam ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti:
- 1 (satu) Tas warna hitam,
- 1 (satu) bungkus atau paket teh merek Guanyinwang yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 9,6067 gram;
- 1 (satu) bungkus makanan ringan merek Doritos yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu terbungkus lakban coklat dengan berat netto 9,6944 gram;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 828/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 828/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sutaji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dodong Iman Rusdani, Br Hakim Anggota Lebanus Sinurat |
Panitera | Panitera Pengganti: Johnson Ricardo Halomoan Marpaung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Muhammad Isa bin almarhum M. Soleh; |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 828/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 828/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 828/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Statistik4020