- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 3 Pebruari 2017 Jo. Addendum Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 15 Mei 2017.
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset milik Tergugat berupa tanah yang terletak di Desa Datah, Kecamatan Abang,Kabupaten Karangasem Propinsi Bali sebagaimana sertifikat-sertifikat sebagai berikut :
- Sertifikat Hak Milik No. 491/Datah seluas 9.800m2 atas nama Tan Heng Lok yang terletak di Desa Datah, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Propinsi Bali.
- Sertifikat Hak Milik No. 495/Datah seluas 13.150m2 atas nama Tan Heng Lok yang terletak di Desa Datah, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Propinsi Bali.
- Sertifikat Hak Milik No. 496/Datah seluas seluas 7.500 m2 atas nama Tan Heng Lok yang terletak di Desa Datah, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Propinsi Bali.
- Sertifikat Hak Milik No. 528/Datah seluas 9.800 m2 atas nama Tan Heng Lok yang terletak di Desa Datah, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Propinsi Bali.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 265/Pdt.G/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 265/Pdt.G/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tumpanuli Marbun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tiares Sirait, Br Hakim Anggota Budiarto |
Panitera | Panitera Pengganti Hariyanti Paelori |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi Menolak Provisi dari Penggugat; Dalam Pokok Perkara 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 310.750,- ( tiga ratus sepuluh ribu tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 265/Pdt.G/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 265/Pdt.G/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 265/Pdt.G/2021/PN Jkt.Utr
Statistik6035