- Menyatakan Terdakwa I. Riski Apriyansah Bin Sodikin dan Terdakwa II. Nurul Maulana Alias Ulung Bin Nursid, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama Tanpa Hak dan Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Riski Apriyansah Bin Sodikin dan Terdakwa II. Nurul Maulana Alias Ulung Bin Nursid oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis kristal putih / sabu dengan berat bruto 0,80 gram (berat netto 0,6018 gram)
- 1 (satu) buahHandphonemerkRealme type C15 warnasilver
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 791/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 791/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufan Mandala. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Darwanta, Br Hakim Anggota Srutopo Mulyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Ihsan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 791/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 791/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 791/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Statistik239