- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ;--------------------------------
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RABA BIMA NOMOR : 257/PID.B/2013/PN.RBI TANGGAL 04 SEPTEMBER 2013 SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;---------------------------------------------------------------------
- MENJATUHKAN PIDANA PENJARA ATAS DIRI TERDAKWA SELAMA 3 ( TIGA ) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.60.000.000 ( ENAM PULUH JUTA RUPIAH ) DENGAN KETENTUAN JIKA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 ( DUA ) BULAN ;-------------------------------------------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RABA BIMA TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA ;---------------------------------------------------------------------------------------
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;----------------------
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;--------------------------------
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor : 257/Pid.B/2013/PN.RBI tanggal 04 September 2013 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ;---------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana penjara atas diri terdakwa selama 3 ( tiga ) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000 ( enam puluh juta rupiah ) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ;-------------------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima tersebut untuk selebihnya ;---------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;----------------------
Putusan PT MATARAM Nomor 92/PID/2013/PT MTR |
|
Nomor | 92/PID/2013/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. A. Fadlol Tamam |
Hakim Anggota | Umbu Jama, Brsri Wahyuni |
Panitera | Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA TERSEBUT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 2.500,00.- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;---------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,00.- (dua ribu lima ratus rupiah) ;---------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/PID/2013/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 92/PID/2013/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 92/PID/2013/PT MTR
Statistik349