- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA ;------------------
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR : 33/PID.B/2013/PN.MTR TANGGAL 30 APRIL 2013SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT MENJATUHKAN PIDANA, DENGAN.PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP.10.000.000.000.,-( SEPULUH MILYAR RUPIAH ) SUBSIDAIR 3 ( TIGA ) BULAN KURUNGAN ;----------------------------------------------------------------------------------------
- MENYATAKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;--------------------------------------------------------
- MENETAPKAN BAHWA MASA PENAHANAN YANG DIJALANI OLEH TERDAKWA AKAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADANYA;--------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR : 33/PID.B/2013/PN.MTR TANGGAL 30 APRIL 2013 YANG SELEBIHNYA ;---------------------
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa ;------------------
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 33/PID.B/2013/PN.MTR tanggal 30 April 2013sekedar mengenai Pidana yang dijatuhkan sehingga berbunyi sebagai berikut ? Menjatuhkan pidana, dengan.pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000.000.,-( sepuluh milyar rupiah ) Subsidair 3 ( tiga ) bulan kurungan ? ;----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Terdakwa tetap ditahan;--------------------------------------------------------
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;--------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 33/Pid.B/2013/PN.MTR tanggal 30 April 2013 yang selebihnya ;---------------------
Putusan PT MATARAM Nomor 71/PID/2013/PT MTR |
|
Nomor | 71/PID/2013/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perbankan |
Kata Kunci | Perbankan Syariah Negara |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 9 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Arif Supratman |
Hakim Anggota | H. A. Fadlol Tamam, Brharyono |
Panitera | Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DIHITUNG SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;----------------------------------------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding dihitung sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2013 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/PID/2013/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 71/PID/2013/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1486 K/Pid.Sus/2014
Banding : 71/PID/2013/PT MTR
Statistik14767