Putusan PTTUN MEDAN Nomor 60/B/2018/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 60/B/2018/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Hendro Puspito |
Hakim Anggota | Budhi Hasrul, Brundang Saefudin |
Panitera | Sahriani Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I -MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING ; -MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG NOMOR 39/G/2017/PTUN-PLG, TANGGAL 19 DESEMBER 2017, YANG DIMOHONKAN BANDING;----------------------------------------------------------------------------------------------- -MENGHUKUM TERGUGAT/TURUT TERBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA 2 (DUA) TINGKAT PENGADILAN SECARA TANGGUNG RENTENG, DAN YANG TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); ---------------------------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I -Menerima permohonan banding dari Tergugat II Intervensi/Pembanding ; -Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 39/G/2017/PTUN-PLG, tanggal 19 Desember 2017, yang dimohonkan banding;----------------------------------------------------------------------------------------------- -Menghukum Tergugat/Turut Terbanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding membayar biaya perkara pada 2 (dua) tingkat Pengadilan secara tanggung renteng, dan yang tingkat banding sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 60/B/2018/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 60/B/2018/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 561 K/TUN/2018
Peninjauan Kembali : 133 PK/TUN/2019
Banding : 60/B/2018/PT.TUN.MDN
Statistik8372