- Menyatakan Terdakwa Dedi Sumantri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta menggunakan surat palsu?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Surat Pelepasan Hak penguasaan dengan ganti rugi dari sdr. MISNAN kepada sdr. DEDI SUMATRI tanggal 13 Juni 2014 yang diketahui oleh Kepalada Desa Marindal I an. SUSILO SUDARMAN dan diketahui oleh Camat Patumbak Drs. ZAINAL HUTAGALUNG, MAP;
- Surat Pemerintah Kecamatan Patumbak Nomor: 592.2/937, tanggal 13 Juni 2014 perihal pemberian penjelasan atas pelaksanaan pelepasan hak penguasaan Tanah dengan Ganti Rugi tanggal 13 Juni 2014;
- Surat Keterangan Nomor: 592.2/1816, tanggal 13 Juni 2014 tentang penguasaan tanah an MISNAN;
- Surat Pernyataan a.n. MISNAN tanggal 13 Juni 2014;
- Surat Permohonan a.n. MISNAN tanggal 13 Juni 2014;
- Berita Acara Pengukuran Tanah tanggal 13 Juni 2014;
- Skets Lokasi Tanah a.n. MISNAN tanggal 13 Juni 2014;
- Surat Keterangan Kepala Desa Marindal I Nomor: 592.1/1770, tanggal 13 Juni 2014 tentang Penguasaan a.n. MISNAN,
- Surat Permohonan a.n. MISNAN tanggal 11 Juni 2014;
- Surat Pernyataan a.n. MISNAN;
- Gambar situasi tanah a.n. MISNAN;
- Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan HJ MAMI VIADA kepada DEDI SUMANTRI tanggal 20 Mei 2015;
- Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dari H SUWARSONO kepada DEDI SUMANTRI tanggal 18 Agustus 2015;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1722/Pid.B/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 1722/Pid.B/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendrawan Nainggolan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rina Sulastri Jennywati, Shbr Hakim Anggota Ramauli Hotnaria Purba |
Panitera | Panitera Pengganti Martin Otani Zagoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1722/Pid.B/2021/PN Lbp
Statistik828