- Menyatakan, Terdakwa I. ALVIAN CANDRA BAHAR Bin Alm. SAMSUL HUDA, terdakwa II. RUDI ARMANSYAH Bin SUTOYO, terdakwa III. AGUNG PURWANTO Bin Alm. SUPAAT, Terdakwa IV. NUR AFNILA YATRI Binti HARIYANTO, Terdakwa V. NADILA SHELA SAROTA Binti EDY DARSONO dan Terdakwa VI. MARSELA JULIA Binti ROGERIO ALEGRIA terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana ?dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. ALVIAN CANDRA BAHAR Bin Alm. SAMSUL HUDA, terdakwa II. RUDI ARMANSYAH Bin SUTOYO, terdakwa III. AGUNG PURWANTO Bin Alm. SUPAAT oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun 3 (tiga) bulan dan Terdakwa IV. NUR AFNILA YATRI Binti HARIYANTO, Terdakwa V. NADILA SHELA SAROTA Binti EDY DARSONO dan Terdakwa VI. MARSELA JULIA Binti ROGERIO ALEGRIA oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yahama Vixion warna biru Nopol AG 3803 EBA; 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam; 1 (satu) buah handphone merk TECNO warna hitam biru; 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna merah hitam; 1 (satu) buah kunci sepeda motor; 1 (satu) buah baju Kaos lengan pendek warna Abu-abu; 1 (satu) buah celana pendek warna putih motif warna hitam; 1 (satu) buah Jaket lengan panjang warna Coklat;
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 281/Pid.B/2021/PN Gpr |
|
Nomor | 281/Pid.B/2021/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bob Rosman |
Hakim Anggota | M.ba., Hakim Anggota Rofi Heryanto, Br Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo |
Panitera | Panitera Pengganti Yusril Nasrullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi ADITIYA Als.TIONG Bin YASIN; 6. Menetapkan agar para terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 281/Pid.B/2021/PN_Gpr.zip
- Download PDF
- 281/Pid.B/2021/PN_Gpr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 281/Pid.B/2021/PN Gpr
Statistik3715