- Menyatakan terdakwa I. Tito Melda Saputra Bin (Alm) Aspurdinoto dan terdakwa II. Danang Kurniawan Bin (Alm) Suharjono terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta penggelapan dalam jabatan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. Tito Melda Saputra Bin (Alm) Aspurdinoto dan terdakwa II. Danang Kurniawan Bin (Alm) Suharjono tersebut diatas dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 301/Pid.B/2021/PN Gpr |
|
Nomor | 301/Pid.B/2021/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Fahmi Hary Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muhammad Rifa Rizah, Br Hakim Anggota Evan Setiawan Dese |
Panitera | Panitera Pengganti: Pujiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 (satu) unit kendaraan barang mode truk Mitstubhisi tipe FE304.3298CC, tahun 1999, No. Pol. AG 9457 GH, warna kuning, Noka FE304B000924, Nosin : 4D31BX1944, beserta STNK dengan nomor 06237059, a.n LUNARDI alamat kauman RT002/RW.003 Gurah. - 17 (tujuh belas) sak/karung beras merk LAHAP ukuran berat masing-masing 25kg. - Uang tunai Rp. 150.000.- (serratus lima puluh ribu rupiah). - Uang tunai Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah). Dikembalikan kepada CV. Sumber Pangan melalui saksi Edi Masroni Bin Djapan; - 1 (satu) unit HP OPPO F9 warna casing hitam, IMEI 1 : 864091045332339, IMEI 2 : 864091045332321; - 1 (satu) unit HP REDMI 7A, IMEI 1 : 868398042643121, IMEI 2 : 868398042643139, No SIMCARD 081553469848; Dikembalikan kepada para terdakwa; 6. Menetapkan agar para terdakwa, supaya dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupia |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 301/Pid.B/2021/PN_Gpr.zip
- Download PDF
- 301/Pid.B/2021/PN_Gpr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 301/Pid.B/2021/PN Gpr
Statistik364