- Menyatakan Terdakwa I Muhammad Dzaki Bin Indra Kurniawan dan Terdakwa II Putri Nawang Sari Binti Muji Basuki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama Melakukan Pemalsuan Surat? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Muhammad Dzaki Bin Indra Kurniawan dan Terdakwa II Putri Nawang Sari Binti Muji Basuki oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan 15 (lima belas) Hari;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) set Laptop Merk Lenovo warna Hitam; 1 (satu) set Printer Merk Epson L1300 hitam; 4 (empat) buah Sertifikat Hak Milik Palsu; 1 (satu) lembar kertas bahan Kartu Keluarga ; 8 (delapan) buah stempel; 1 (satu) buah tatakan stempel; 1 (satu) buah pelubang kertas; 1 (satu) set Pemotong kertas; 2 (dua) buah penggaris besi; 1 (satu) buah Dobel Tip; 1 (satu) buah lem stik; 1 (satu) gulung benang nylon warna putih; 1 (satu) bungkus stiker warna bening; 1 (satu) bungkus stiker warna putih; 1 (satu) bendel stiker putih panjang; 2 (dua) buah buku gambar; 3 (tiga) lembar surat keterangan desa diduga palsu; 2 (dua) lembar kertas bergambar serupa lembaran Sertifikat Hak Milik; 21(dua puluh satu) lembar Kertas putih besar; 2 (dua) lembar plastik laminating; (tiga per empat) pack kertas ukuran A3; (setengah) pack Kertas ukuran A4; 1 (satu) plastik berisi kertas ukuran F4; 1 (satu) buah buku besar warna biru; 3 (tiga) buah Plat nomor warna hitam; 6 (enam) buah kaca mika bertuliskan angka dan huruf; 1 (satu) buah serupa Sertifikat Hak Milik No. 2112 Palsu atas nama ETIK YUNI ASMITA KANSA NOVELDI; 1 (satu) buah E-KTP palsu atas nama ETIK YUNI ASMITA KANSA NOVELDI; 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga Palsu Nomor 3503040506192009 atas nama ENGGAR HARTANTO NOVELDI; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Nomor 357103001400901250; 1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha yang dipalsukan; 1 (satu) lembar Surat Keterangan Desa yang dipalsukan; 1 (satu) lembar Form putusan pencairan atas nama Etik Yuni Asmita Kansa Noveldi; 1 (satu) lembar keterangan permohonan pinjam KUR Mikro atas nama Etik Yuni Asmita Kansa Noveldi; 1 (satu) bendel surat pengakuan hutang atas nama Etik Yuni Asmita Kansa Noveldi; 1 (satu) bendel Pembukaan Rekening atas nama Etik Yuni Asmita Kansa Noveldi; 1 (satu) lembar Kuitansi; Dimusnahkan;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (limaa ribu rupiah).
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 329/Pid.B/2021/PN Gpr |
|
Nomor | 329/Pid.B/2021/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bob Rosman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rofi Heryanto, Br Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo, M.ba. |
Panitera | Panitera Pengganti: Jajoek Tri Soesilowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 329/Pid.B/2021/PN Gpr
Statistik7610