- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan berupa:
- Menetapkan anak bernama Dzaki Abdussalam bin Muhammad Lukman Haris Firmansah (umur 1,5 tahun ) berada dalam asuhan (hadhonah) Penggugat Rekonvensi (ibunya), dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi sebagai ayah untuk mengunjungi, memberikan perhatian dan kasih sayang terhadap anak tersebut, sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah terhadap anak yang ditetapkan dalam poin 3 (tiga) diatas sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan melalui Penggugat Rekonvensi, di luar biaya pendidikan dan biaya kesehatan, dengan kenaikan sebesar 10% setiap tahun sejak Tergugat Rekonvensi menjatuhkan talak satu raj?i sampai anak tersebut dewasa dan mandiri ;
- Tidak menerima gugatan Rekonvensi Penggugat berupa uang DP rumah dan uang cincin yang digadaikan ;
Putusan PA SIDOARJO Nomor 1311/Pdt.G/2021/PA.Sda |
|
Nomor | 1311/Pdt.G/2021/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ilmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Siti Aisyah, M.hp.br Hakim Anggota Imamofwan, M.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdusyukur, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian; 2. Memberi izin kepada Pemohon (MUHAMMAD LUKMAN HARIS FIRMANSAH, M. Pd. Bin SUKARDI) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (NURUL AGUSTIN Binti Drs. BAMBANG MULIA) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo; 3. Menolak permohonan Pemohon tentang hak asuh anak bernama Dzaki Abdussalam bin Muhammad Lukman Haris Firmansah, umur 1,5 tahun; Dalam Rekonvensi 2.1. Nafkah madliyah (lampau) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan selama 8 bulan atau sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah); 2.2. Nafkah Iddah sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) tiap bulan selama 3 bulan = Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 2.3. Mut?ah berupa uang sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah); Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1311/Pdt.G/2021/PA.Sda
Statistik156