- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi untuk sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Aldi Rijaldi Bin Masrijal) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Shavira Putri Aulia Binti Mohd Rum ) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru
- Menolak permohonan Pemohon Konvensi selainnya..
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi akibat cerai talak berupa; a.Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). b.Mut?ah sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi nafkah iddah dan mutah sebagaimana diktum angka 2 huruf (a) dan (b) tersebut diatas sebelum pelaksanaan ikrar talak diucapkan didepan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru.
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh(hadhanah) terhadap anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Almeera Medina Rijaldi, perempuan, lahir pada tanggal 24 Juli 2020 dengan kewajiban memberi kesempatan dan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut.
- Menetapkan nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Almeera Medina Rijaldi, untuk masa yang akan datang minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi nafkah anak sebagaimana diktum angka 5 tersebut diatas, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap..
- Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PA PEKANBARU Nomor 1511/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
|
Nomor | 1511/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Misnah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Indrayunitabr Hakim Anggota M. Nasir |
Panitera | Panitera Pengganti: Ana Gustina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1511/Pdt.G/2021/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 1511/Pdt.G/2021/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1511/Pdt.G/2021/PA.Pbr
Statistik6649