- Mengabulkan permohonan Pemohon Dalam Konvensi.
- Memberi izin kepada Pemohon Dalam Konvensi (Hazmi bin M. Arasy) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Dalam Konvensi (Fitra Wati binti Bachtiar) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar kepada Pemohon Dalam Rekonvensi berupa mut?ah sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Dalam Rekonvensi sejumlah yang tersebut pada diktum angka 2 di atas, sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menetapkan Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Dalam Rekonvensi berupa nafkah anak yang bernama Tsaniatul Amania Hasti, umur 20 tahun yang saat ini anak tersebut tinggal bersama Penggugat Dalam Rekonvensi minimal sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau 21 tahun, diluar biaya pendidikan dan kesehatan.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak yang tersebut dalam diktum angka 4 di atas sampai anak tersebut dewasa atau 21 tahun, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi selain dan selebihnya.
- Membebankan kepada Pemohon Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Putusan PA PEKANBARU Nomor 1372/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
|
Nomor | 1372/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Nur Al Jumat |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Gusnahari, Hakim Anggota Abd. Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti Farhany Adil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Mengadili: Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1372/Pdt.G/2021/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 1372/Pdt.G/2021/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1372/Pdt.G/2021/PA.Pbr
Statistik5349