- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING, SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR NOMOR 38/PDT.G./2013/PN. SBB, TANGGAL 14 JULI 2014 ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor 38/Pdt.G./2013/PN. SBB, tanggal 14 Juli 2014 ;
Putusan PT MATARAM Nomor 139/PDT/2014/PT MTR |
|
Nomor | 139/PDT/2014/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Andriani Nurdin |
Hakim Anggota | Agus Subekti, Brharyono |
Panitera | Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGHUKUM PEMBANDING/PENGUGAT UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menghukum Pembanding/Pengugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/PDT/2014/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 139/PDT/2014/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1368K/Pdt/2015
Pertama : 38 /Pdt.G/2013/PN.SBB
Banding : 139/PDT/2014/PT MTR
Statistik7048