- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA MAUPUN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KENDARI TANGGAL 28 SEPTEMBER 2021, NOMOR 148/PID.B/2021/PN KDI YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA TERBUKTI MELAKUKAN PERBUATAN SEBAGAIMANA DAKWAAN PENUNTUT UMUM, TETAPI PERBUATAN TERSEBUT BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA;
- MELEPASKAN TERDAKWA DARI TUNTUTAN PENUNTUT UMUM;
- MEMULIHKAN HAK TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN, HARKAT DAN MARTABATNYA;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- (SATU) LEMBAR NOTA BAHAN BAKU BALIHO TRX R-43-18127016 TERTANGGAL 19 DESEMBER 2017 TOTAL HARGA RP41.275.000,00 (EMPAT PULUH SATU JUTA DUA RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) LEMBAR NOTA BAHAN BAKU BALIHO TRX R-43-200118011 TERTANGGAL 20 JANUARI 2018 DENGAN HARGA RP18.492.000,00;
- 1 (SATU) LEMBAR NOTA BAHAN BAKU BALIHO TRX R-43-120218011 TERTANGGAL 12 PEBRUARI 2018 DENGAN HARGA RP35.058.000,00;
- 1 (SATU) LEMBAR TANDA TERIMA TITIPAN EKSPEDISI DARI PT PUTRI UNAAHA UTAMA TERTANGGAL 19 DESEMBER 2017;
- 1 (SATU) LEMBAR TANDA TERIMA TITIPAN EKSPEDISI DARI PT PUTRI UNAAHA UTAMA TERTANGGAL 20 JANAURI 2018;
- 1 (SATU) LEMBAR TANDA TERIMA TITIPAN EKSPEDISI DARI PT PUTRI UNAAHA UTAMA TERTANGGAL 12 FEBRUARI 2018;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA NEGARA;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa maupun Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 28 September 2021, Nomor 148/Pid.B/2021/PN Kdi yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan terdakwa dari tuntutan Penuntut Umum;
- Memulihkan Hak terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan, Harkat dan Martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- (satu) lembar Nota bahan baku baliho Trx R-43-18127016 tertanggal 19 Desember 2017 total harga Rp41.275.000,00 (empat puluh satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota bahan baku baliho Trx R-43-200118011 tertanggal 20 Januari 2018 dengan harga Rp18.492.000,00;
- 1 (satu) lembar nota bahan baku baliho Trx R-43-120218011 tertanggal 12 Pebruari 2018 dengan harga Rp35.058.000,00;
- 1 (satu) lembar tanda terima titipan ekspedisi dari PT Putri Unaaha Utama tertanggal 19 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar tanda terima titipan ekspedisi dari PT Putri Unaaha Utama tertanggal 20 Janauri 2018;
- 1 (satu) lembar tanda terima titipan ekspedisi dari PT Putri Unaaha Utama tertanggal 12 Februari 2018;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Putusan PT KENDARI Nomor 168/PID/2021/PT KDI |
|
Nomor | 168/PID/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Cipta Sinuraya |
Hakim Anggota | Mulyadi, M.hbrdwi Dayanto |
Panitera | Husaeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI Dikembalikan kepada yang berhak. |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 168/PID/2021/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 168/PID/2021/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 302 K/Pid/2022
Banding : 168/PID/2021/PT KDI
Statistik8731